Tujuan dan Kegunaan

C. Tujuan dan Kegunaan Kegiatan Penyusunan Naskah Akademik

Tujuan

  1. Perumusan permasalahan pengembangan dan pelaksanaan sistem kesehatan cara-cara mengatasi permasalahan tersebut.
  2. Merumuskan permasalahan hukum yang dihadapi dalam pengembangan dan pelaksanaan sistem kesehatan dan mencari solusi permasalahan tersebut.
  3. Merumuskan pertimbangan atau landasan filosofi, sosiologis, dan yuridis untuk pembentukan rancangan Peraturan Daerah Sistem Kesehatan Provinsi Riau.
  4. Merumuskan sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan dan arah pengaturan dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Provinsi Riau.

Kegunaan

Naskah ini berguna sebagai acuan atau referensi pokok pikiran penyusunan dan pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Provinsi Riau.