Reportase
Pendampingan Tim Teknis dalam
Pembahasan Rencana Aksi Daerah (RAD)
Integrasi Kesehatan Ibu dan Keluarga Berencana Berbasis Hak
Kabupaten Malang, 4 – 5 Desember 2018
Rencana Aksi Daerah Integrasi Kesehatan Ibu dan Keluarga Berencana Berbasis Hak Kabupaten Malang Tahun 2019 – 2021 disusun sebagai upaya untuk mengintegrasikan program – program yang ada antara Dinas Kesehatan dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Penyusunan draft Rencana Aksi Daerah ini berdasarkan hasil pertemuan yang telah dilakukan bersama tim teknis Kabupaten Malang dan melalui pengumpulan data langsung di dinas – dinas terkait selama 9 bulan proses penyusunan perencanaan program integrasi kesehatan ibu dan KB di Kabupaten Malang.
Gambar 1. Pertemuan bersama Tim Teknis Kabupaten Malang Hari Pertama
Melalui pertemuan tim teknis yang digelar di ruang rapat Bappeda Kabupaten Malang, pembahasan draft Rencana Aksi Daerah dihadiri oleh tim teknis dari Dinas Kesehatan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, RSUD Lawang dan RSUD Kanjuruhan. Pada pertemuan kali ini, diskusi lebih difokuskan pada penyempurnaan data dan persamaan persepsi antar dinas terkait, agar draft RAD yang akan diajukan dapat diterima dan disetujui oleh kepala daerah, untuk selanjutnya dapat dijadikan acuan sebagai bahan pembuatan perencanaan di daerah khususnya pada program kesehatan ibu dan keluarga berencana di kabupaten Malang.
Gambar 2. Pertemuan Lanjutan bersama Tim Teknis Kabupaten Malang Hari Kedua
Pertemuan yang berlangsung selama dua hari ini menghasilkan beberapa poin penting, diantaranya:
- Kebijakan SDM Kesehatan dan KB pada rumah sakit swasta merupakan kebijakan masing – masing rumah sakit. Rencana Aksi Daerah yang disusun belum menjangkau rumah sakit swasta.
- Beberapa kasus kematian ibu di Kabupaten Malang yang masih tinggi disebabkan oleh pernikahan dini yang tidak dikehendaki, seks bebas dan perkawinan remaja serta perceraian remaja yang masih tinggi.
- Perlu adanya peran lintas sektor diantaranya: dinas sosial, dinas pendidikan dan KUA, untuk menjangkau Wanita Usia Subur yang merupakan kelompok rentan pada kasus pernikahan dini tidak dikehendaki, seks bebas dan perkawinan remaja.
- Perlu dilakukan klasifikasi jenis – jenis pelayanan yang dijamin BPJS maupun yang tidak.
- Dalam RAD, selain mengintegrasikan ‘data’, juga perlu sinkronisasi/integrasi ‘target’ capaian masing – masing perangkat daerah.
- Rumah tunggu kehamilan diharapkan dapat berfungsi juga sebagai Ruang Tunggu Nifas, agar ibu nifas (yang beresiko tinggi) dapat dipantau lebih sering.
- Program – program yang ada di Kabupaten Malang sudah berjalan bagus, namun masih perlu adanya peningkatan terlebih pada koordinasi dan komunikasi terkait data.
- Data contra war milik Dinas PPKB diharapkan dapat dimanfaatkan oleh dinas kesehatan, melalui tahapan:
- Dinas PPKB mendata Pasangan Usia Subur Resiko Tinggi (suspect Risti) melalui program contra war
- Data kemudian dikoordinasikan dengan dinas kesehatan
- Dinas Kesehatan selanjutnya melakukan pemeriksaaan kepada PUS terduga Risti
- Jika positif Risti, data dikoordinasikan kembali ke Dinas PPKB untuk selanjutnya dilakukan konseling KB pada PUS Risti tersebut.
Penulis: Yunita Sari Thirayo, MPH