Reportase
Pembahasan Theory of Change dan Analisis Cepat Kematian Ibu
Bersama Internal Perangkat Daerah
Kabupaten Malang, 17-19 September 2019
Program Integrasi Kesehatan Ibu dan KB Berbasis Hak Kabupaten Malang yang telah dilaksanakan sejak Februari 2018, hampir memasuki tahap terakhir dari seluruh rangkaian kegiatan yang ada. Berbeda dengan 2 kabupaten lainnya yang juga menjadi Pilot Project Program ini, Kabupaten Malang tidak memasukkan Sistem Informasi Monitoring Kewaspadaan Ibu Terintegrasi (SIMKIT) pada Rencana Aksi Daerah tahun (RAD) 2019-2021. Hal ini dikarenakan Kabupaten Malang telah memiliki sistem informasi serupa yang dapat dimaksimalkan untuk integrasi datanya.
Melalui pertemuan bersama internal masing-masing perangkat daerah, Tim PKMK FK-KMK UGM mencoba melakukan pendekatan dan kembali meminta komitmen masing-masing perangkat daerah untuk lebih serius dalam menangani kasus kematian ibu di Kabupaten Malang. Analisis Cepat Kematian Ibu dan konsep Theory of Change ditawarkan untuk penanganan kasus kematian ibu di Kabupaten Malang.
Pertemuan yang dilaksanakan di ruang rapat masing-masing perangkat daerah menghasilkan beberapa kesepakatan dan komitmen masing-masing perangkat daerah untuk bersama-sama me-review kembali nomenklatur masing-masing perangkat daerah sehingga aturan yang telah ada agar diperkuat lagi dan yang belum masuk dalam aturan yang ada di masing-masing perangkat daerah agar dibuat SOP baru untuk kasus-kasus yang memerlukan SOP khusus dalam penyelesaiannya.
Gambar 1 Diskusi bersama RSUD Lawang
Pertemuan dengan internal RSUD Lawang dipimpin oleh Kepala Bagian Tata Usaha dan dilanjutkan dengan diskusi berkaitan dengan keterlambatan tiba di rumah sakit dan keterlambatan penangganan. Terkait keterlambatan tiba di rumah sakit, bagi RSUD Lawang dianggap sebagai bom waktu karena banyak kasus rujukan yang setiba di rumah sakit sudah dalam kondisi inpartu. Hal ini diduga disebabkan oleh keterlambatan pada FKTP (puskesmas dan BPM) yang cenderung menunda untuk merujuk sehingga sudah dalam kondisi kritis pasien baru dibawa ke rumah sakit. Namun dalam rumah sakit sendiri mengakui untuk catatan data keterlambatan belum terekap dengan baik, dan RSUD Lawang menyanggupi untuk merekap terkait jumlah pasien yang terlambat jika ada permintaan dari Dinas Kesehatan. Sementara untuk keterlambatan penanganan yang ada di rumah sakit disebabkan oleh karena keterlambatan tenaga kesehatan dalam memutuskan tindakan yang akan dilakukan serta terdapat tenaga medis yang tidak standby.
Gambar 2 Diskusi bersama RSUD Kanjuruhan
Di hari yang berbeda, tim PKMK FK-KMK UGM menemui tim teknis dan internal RSUD Kanjuruhan. Dengan agendapertemuan pembahasan penanganan kagawatdaruratan di RSUD Kanjuruhan, diskusi dibuka oleh dr. Benidiktus Setyo Untoro sebagai Kepala Bidang Pelayanan Medik. Tidak jauh berbeda dengan kondisiyang ada di RSUD Lawang, untuk keterlambatan tiba di rumah sakit yang terjadi di RSUD Kanjuruhan adalah pasien yang dating terlambat dikarenakan oleh keterlambatan dalam merujuk yang oleh karena terlambat dalam menentukan diagnosa di FKTP. Serta secara terbuka, RSUD menganggap bahwa banyak kasus keterlambatan tiba di rumah sakit dikarenakan oleh adanya pihak yang melakukan rujukan berjenjang (pasien tidak langsung dirujuk ke rumah sakit PONEK, melainkan dirujuk di rumah sakit swasta yang belum mendukung PONEK).
Terkait data catatan terlambat penanganan selama ini belum tersedia catatannya, namun RSUD Kanjuruhan memberikan jaminan untuk menambah satu kolom pada catatan rekam medik untuk menandai pasien yang terlambat penanganan sehingga memudahkan dalam merekap data tersebut jika sewaktu-waktu diperlukan.
Gambar 3 Diskusi bersama Dinas Pengendalian Penduduk dan KB
Setelah pertemuan bersama 2 RSUD yang ada di Kabupaten Malang, Tim PKMK FK-KMK UGM melanjutkan diskusi dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Bertempat di ruang rapat Dinas PPKB, tim dari UGM dan tim teknis melakukan diskusi terkait data unmet need, data drop out dan kesepakatan untuk menurunkan angka kematian ibu di Kabupaten Malang. Pertemuan yang dipimpin oleh Kepala Dinas PPKB ini menghasilkan beberapa poin penting diantaranya terkait pemanfaatan data yang ada di Dinas PPKB (data contra war) jika dianggap sebagai data informasi oleh Dinas Kesehatan, Dinas PPKB berkenan untuk bertukar data sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh Dinas Kesehatan.
Gambar 4 Diskusi bersama Dinas Kesehatan
Sebagai perangkat daerah yang berperan paling penting dalam penanganan kematian ibu di Kabupaten Malang, Dinas Kesehatan menjadi perangkat daerah teknis terakhir yang dikunjungi setelah RSUD dan Dinas PPKB. Hal ini dikarenakan beberapa masalah yang ada di lapangan dan kesepakatan dari perangkat daerah lain dianggap perlu untuk disampaikan dan dibahas bersama Dinas Kesehatan sebelum dilaporkanke Bappeda dan dibahas secara bersama pada pertemuan selanjutnya. Pertemuan diwakili oleh Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan pejabat lainnya di lingkungan Dinas Kesehatan. Paparan analisis cepat kematian ibu di Kabupaten Malang dan konsep Theory of Change yang disampaikan oleh Ketua Tim dari PKMK FK-KMK UGM, Dwi Handono, diterima dan dianggap Dinas Kesehatan dapat menjadi acuan Dinas Kesehatan dalam menganalisis kematian ibu kedepannya. Harapannya dengan konsep yang ditawarkan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi Dinas terkait dan perangkat daerah teknis untuk dapat mengoptimalkan pelayanannya untuk menangani kasus-kasus keterlambatan penanganan dan kegawatdaruratan untuk ibu hamil, ibu melahirkan dan ibu nifas di Kabupaten Malang.
Gambar 5 Diskusi bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Bappeda sebagai leading sektor dalam program integrasi Kesehatan Ibu dan KB di Kabupaten Malang, menerima kunjungan Tim PKMK FK-KMK UGM untuk memberikan laporan hasil pertemuan bersama internal masing-masing perangkat daerah teknis. Bappeda menampung semua yang termuat dalam Rencana Aksi Daerah yang dibuat oleh Tim Teknis Integrasi Kesehatan Ibu dan KB dan bersedia untuk dimasukan dalam e-planning yang sudah ada di Kabupaten Malang sehingga menjadi kegiatan yang wajib ada di dinas teknis terkait.
Penulis: Yunita Sari Thirayo, MPH