Peraturan LKPP Untuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Bapak/Ibu Yth,
Minggu lalu telah disampaikan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang baru. Salah satu yang baru dalam kebijakan tersebut adalah bahwa hal-hal yang bersifat prosedural, pelaksanaan tugas dan fungsi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala LKPP dan peraturan kementerian sektoral lainnya. Dalam konteks tersebut, tepat pada 2 Juli 2018, LKPP akhirnya meluncurkan 13 (Tiga Belas) Peraturan Lembaga yang merupakan Peraturan Turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Hal yang menarik adalah Perlem LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat. Dengan peraturan tersebut, diharapkan tidak terjadi lagi multi tafsir yang bisa menimbulkan masalah hukum seperti yang sering terjadi selama ini.