Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Aplikasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan
Pemerintah terus melakukan berbagai upaya agar dapat memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat. Untuk mendukung upaya tersebut diperlukan sarana, prasarana dan alat kesehatan yang aman dan siap pakai di fasilitas kesehatan sesuai dengan jenis dan tingkatannya. Aplikasi sarana, prasarana dan alat kesehatan atau disebut juga dengan ASPAK merupakan aplikasi inovatif berbasis web yang dirancang dapat memberikan keterangan mengenai data dan informasi kondisi sarana, prasarana dan alat kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan. Regulasi ini mengatur pemanfaatan ASPAK yang diselenggarakan di fasilitas kesehatan dan dinas kesehatan daerah sehingga memudahkan pemerintah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ketersediaan dan perawatan yang diperlukan terhadap sarana, prasana dan alat kesehatan. Pembinaan dan pengawasan yang dimaksud dalam regulasi ini diarahkan untuk menjamin akuntabilitas data ASPAK dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.