Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2018
Tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur Kesehatan
Dalam menyelenggarakan infrastruktur bidang kesehatan, pemerintah memerlukan berbagai dukungan dalam bentuk kerjasama dengan badan usaha di luar pemerintah. Hal ini dilakukan agar penyelenggaraan infrastruktur kesehatan dapat berjalan efektif dan efisien. Selain itu, kerjasama ini juga dapat menjadi upaya untuk mendorong partisipasi badan usaha dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan. Regulasi ini merupakan pedoman bagi instansi pemerintah pusat, instansi daerah dan pemangku kepentingan dalam melaksanakan kerjasama antara pemerintah dan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur kesehatan. Dalam regulasi ini tercantum ruang lingkup kerjasama, penyelenggaraan kerjasama, penanggung jawab proyek, skema pengembalian investasi dan struktur penyediaan infrastruktur kesehatan, serta sistem monitoring dan evaluasi kerjasama.