Perilisan Versi Baru International Classification of Diseases 11
Bapak/Ibu yang terhormat,
WHO merilis versi baru International Classification of Diseases (ICD-11)! Versi terakhir ini dilengkapi dengan versi elektroniknya pada l 18 Juni 2018. Adanya versi baru ICD ini tentu akan menimbulkan implikasi kebijakan besar bagi Indonesia terutama jika dikaitkan dengan kebijakan JKN. Seperti diketahui, sistem klaim BPJS untuk pelayanan kuratif menggunakan ICD (dalam hal ini ICD-10). Selama ini, penggunaan ICD-10 belum sepenuhnya diimplementasikan dengan baik dan benar. Hal ini tentu menjadi catatan khusus bagi Kementerian Kesehatan, BPJS, dan fasilitas pelayanan kesehatan serta semua pihak yang berkepentingan.
Sejauh ini belum jelas kapan ICD versi terakhir ini akan diimplemantasikan di Indonesia, tetapi sebagai gambaran baik versi cetak maupun versi elektronik, Bapak/Ibu dapat melihatnya di link:
http://www.who.int/classifications/icd/en/
Review Jurnal:
Belajar dari 2 Model Kontrak Lembaga untuk Pelayanan Kesehatan Dasar di Brazil
Tidak hanya Indonesia, negara berkembang lainnya seperti Brazil juga mengalami kesulitan mendapatkan tenaga kesehatan seperti dokter dan perawat untuk ditempatkan di daerah terpencil. Ketika opsi mengangkat tenaga kesehatan menjadi PNS tidak menarik lagi, muncul opsi untuk melakukan contracting out. Pendekatan kontrak yang dilakukan bukan kontrak individu tetapi kontrak lembaga.
Dalam kasus Brazil, terdapat 2 model kontrak yang dilakukan. Pertama, model kontrak lembaga sejumlah organisasi sosial non profit. Kedua, model kontrak yang dikelola suatu yayasan (biasa disebut model State Foundation). Yayasan ini dibentuk dan dibiayai bersama oleh pemerintah pusat dan pemerintah setempat. Dalam kedua model tersebut, baik organisasi sosial maupun yayasan tersebut kemudian bertugas merekrut tenaga kesehatan yang dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan dasar. Perbedaannya, pengelolaan kontrak organisasi sosial diserahkan kepada pemerintah daerah, sedangkan pengelolaan kontrak oleh yayasan bersifat sentralistik.
Dalam pelaksanaannya, model kontrak yayasan menghadapi kendala tingginya biaya yang dibutuhkan untuk proses kontrak sehingga banyak pemerintah daerah mengundurkan diri atau tidak mampu memenuhi kewajibannya memberikan kontribusi keuangan. Di lain pihak, model organisasi sosial mampu meningkatkan cakupan pelayanan, tetapi bukti efisiensi biaya dan peningkatan kinerja belum kuat.