Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Bidang Kesehatan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Bagian Kedua tentang Pengawasan menunjukkan Pemerintah perlu mengangkat tenaga pengawas dengan tugas pokok untuk melaksanakan pengawasan terhadap segala sesuatu yang berhubungan dengan sumber daya di bidang kesehatan dan upaya kesehatan. Pengawasan yang dimaksud bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan mengawasi pelaksanaan pelayanan kesehatan agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta melaporkan apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum di bidang kesehatan. Permenkes RI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengawasan Bidang Kesehatan merupakan perwujudan Pemerintah terhadap ketentuan Pasal 187 dan Pasal 188 ayat (4) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Permenkes ini memuat berbagai ketentuan tentang hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan bidang kesehatan dan upaya kesehatan, termasuk pengangkatan dan pemberhentian tenaga pengawas, tugas dan wewenang tenaga pengawas, serta tindakan administratif bagi tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan pelanggaran.