Perpres No. 16 Tahun 2018:
Kebijakan Terbaru Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Bapak/Ibu yang terhormat,
Kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah terus diubah dan disempurnakan. Kebijakan terbaru yang diterbitkan pemerintah adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Secara umum, terdapat 3 pokok perubahan dalam kebijakan baru tersebut yaitu (1) simplifikasi, maksudnya Perpres tersebut hanya mengatur hal yang bersifat normatif; (2) menghilangkan bagian Penjelasan dengan memperjelas norma; dan (3) hal-hal yang bersifat prosedural, pelaksanaan tugas dan fungsi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala LKPP dan peraturan kementerian sektoral lainnya. Dengan perubahan tersebut, jumlah Bab dan Pasal dalam kebijakan terakhir ini jauh berkurang.
Secara rinci, terdapat 11 hal baru dalam Perpres 16 tersebut. Perubahan menarik misalnya terkait dengan Swakelola. Swakelola saat ini bisa dilaksanakan oleh Organisasi Kemasyarakatan (Swakelola Tipe III). Selain itu, terdapat ketentuan tentang repeat order yang memungkinkan penunjukan Penyedia jasa konsultansi dapat dilakukan berulang melalui proses Penunjukan Langsung (maksimal 2 kali).
Bagi seluruh manajer pelayanan kesehatan pemerintah, kebijakan baru tersebut wajib untuk dipelajari dan diacu agar proses pengadaan barang/jasa yang dilakukan tidak menyalahi ketentuan baru yang berlaku.