PENDAMPINGAN SINKRONISASI RPJMD – RPJMN
Upaya untuk menjamin sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional (RPJMN) dengan rencana pembangunan provinsi (RPJMD Provinsi) dan kabupaten/kota(RPJMD Kabupaten/Kota) telah lama dilakukan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas. Hasil evaluasi menunjukkan banyak perencanaan daerah yang tidak sinkron dengan perencanaan pusat.
Untuk membantu upaya tersebut, Kementerian PPN/Bappenas bekerja sama dengan PKMK FK UGM telah menyusun modul pembelajaran baik versi cetak maupun versi online. Dasar regulasi upaya ini adalah Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor: 050/4936/SJ dan Nomor: 0430/M.PPN/12/2016 dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
Dengan adanya regulasi tersebut, upaya sinkronisasi segera direalisasikan. Sebagai langkah awal adalah Uji Coba Pendampingan Sinkronisasi RPJMD – RPJMN di Daerah Istimewa Yogyakarta (level provinsi) dan Kabupaten Kulon Progo (level kabupaten). Setelah kegiatan uji coba tersebut, selanjutnya dilakukan kegiatan pendampingan khususnya bagi daerah yang baru saja melaksanakan pemilukada.
Selengkapnya dapat di-KLIK di icon SINKRONISASI RPJMD – RPJMN di bagian kanan web ini.