Webinar Series:
Refreshing Teknik Pendampingan Penyusunan Sinkronisasi
RPJMD – RPJMN Subbidang Kesehatan Dan Gizi Masyarakat
31 Juli – 11 Agustus 2017
Pemilukada serentak kedua di Indonesia telah diselenggarakan pada 17 Februari 2017 lalu. Menurut Permendagri No. 54 Tahun 2010, kepala daerah harus menyampaikan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD paling lama 5 (bulan) setelah dilantik. Rancangan Perda tersebut harus sudah ditetapkan paling lambat 6 bulan setelah kepala daerah dilantik.
Berbeda dengan sebelumnya, dalam penyusunan RPJMD kali ini sangat ditekankan keselarasan dan sinkronisasi yaitu antara RPJMD dengan RPJMN. Dasar hukumnya adalah Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor: 050/4936/SJ dan Nomor: 0430/M.PPN/12/2016 dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas.
Webinar Series ini dilakukan untuk mendukung kegiatan pendampingan sinkronisasi RPJMD – RPJMN Sub Bidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat. Webinar dilakukan 3 kali yaitu pada 31 Juli, 8 dan 11 Agustus 2017.
Persiapan Akreditasi Enam Puskesmas Terpencil di Kabupaten Malaka
Puskesmas Kaputu, Tunabesi, Nurobo, Wekmidar, Sarina dan Oekmurak yang terletak pada posisi terluar dalam wilayah administratif Kabupaten Malaka, tidak pernah “mundur” dalam memberikan pelayanan kesehatan primer yang berkualitas. Guna mendukung peningkatan dan penguatan kualitas pelayanan maka akreditasi merupakan suatu proses yang harus dilewati enam puskesmas tersebut. Sejak tergabung dalam gelombang III kaji banding sister Dinkes dan Puskesmas Kabupaten Kulon Progo dan Malaka, semangat untuk berbenah terus tumbuh dalam budaya kerja puskesmas di wilayah terpencil tersebut. Walaupun berada dalam kondisi keterbatasan baik sumberdaya maupun akses geografis, berbagai persiapan seperti dokumen, tata graha dan komitmen internal staf telah dilakukan dalam bingkai semangat menuju penilaian akreditasi puskesmas.
Akreditasi merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di tingkat dasar. Dari konsep inilah maka dapat disimpulkan bahwa puskesmas adalah key player untuk menentukan status berdasarkan hasil penilaian akreditasinya masing-masing. Dinas Kesehatan Provinsi maupun Dinas Kesehatan Kabupaten tidak dapat mengubah keadaan puskesmas jika puskesmas sendiri tidak memiliki keinginan dalam pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Semua upaya yang telah dilakukan Pemerintah Daerah, termasuk dalam kegiatan pendampingan akreditasi oleh tim sister dari Dinas Kesehatan Kulonprogo merupakan stimulan yang harus ditindaklanjuti secara internal organisasi puskesmas. Untuk itu, puskesmas perlu melakukan self assessment. Self Assessment (SA) sebagai suatu metode bisa menjadi good news jika dipahami bahwa proses penilaian yang dilakukan merupakan pendekatan efektif yang berkontribusi secara signifikan untuk mengetahui persiapan akreditasi.
Sebagai bentuk komitmen Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo terhadap perbaikan kualitas layanan sister-nya, maka tim pendamping gelombang III diberangkatkan menuju Kabupaten Malaka. Selengkapnya tentang jalannya kegiatan serta hasil SA dapat dilihat pada ikon proses pendampingan sister Dinkes dan Puskesmas mitra Puskesmas Kalibawang, Sentolo dan Nanggulan.
Reportase Beban Kerja dan insentif tenaga kesehatan: Pengalaman di RS dan bagaimana peluangnya di Puskesmas
Likke Putri dari PKMK FK UGM membuka sesi dengan pemaparan singkat mengenai adanya gap antara sistem pembayaran di tingkat fasilitas dengan tingkat individu. Kapitasi Berbasis Komitmen Pelayanan (KBK) yang ditetapkan oleh Kemenkes dan BPJS Kesehatan telah menerapkan sistem pembayaran kepada fasilitas kesehatan berdasarkan kinerja dari masing-masing fasilitas. Semakin baik angka pencapaian indikator KBK, maka yang dibayarkan kepada provider semakin banyak dan demikian sebaliknya. Namun demikian pembagian jasa pelayanan kepada individu tidak berdasarkan kinerja tenaga kesehatan. Berdasarkan situasi tersebut, perlu adanya penguatan sistem insentif untuk individu-individu di Puskesmas supaya insentif yang diberikan sebanding dengan kinerja masing-masing tenaga kesehatan.