• Home
  • Tentang Kami
  • Jurnal
  • Arsip Pengantar
27 Nov2019

Penjabaran Theory of Change ke dalam RAD Integrasi Kesehatan Ibu – KB Kabupaten Malang, 24 Oktober 2019

Share this on WhatsApp

Reportase

Penjabaran Theory of Change ke dalam RAD Integrasi Kesehatan Ibu-KB

Kabupaten Malang, 24 Oktober 2019

 

            Kabupaten Malang sebagai salah satu dari 3 daerah pilot project sudah memasuki tahap akhir dari pendampingan program Integrasi Kesehatan Ibu dan Keluarga Berencana. Rencana Aksi Daerah (RAD) sebagai dokumen hasil dari pelaksanaan pendampingan program ini telah melalui beberapa kali revisi dan perbaikan yang terus disempurnakan sertadisesuaikan dengan kondisi Kabupaten Malang. Pertemuan pendampingan baik diskusi internal bersama perangkat daerah maupun rapat bersama seluruh tim teknis dilakukan untuk menemukan model yang sesuai yang dapat diimplementasikan di Kabupaten Malang. Perbaikan dalam dokumen RAD salah satunya  dengan menambahkan Theory of Change dalam dokumen RAD, yang didasari oleh teori tentang upaya menurunkan angka kematian ibu melalui 3 tahapan pencegahan yaitu pencegahan primer, pencegahan sekunder dan pencegahan tersier.

malang-24-Oktober-2019-1

Gambar 1 Rapat bersama Tim Teknis Integrasi Kesehatan Ibu-KB Kabupaten Malang

Pertemuan dibuka oleh Kepala Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Sosial Budaya Bappeda, sekaligus menyampaikan terkait adanya dokumen RAD yang menjadi dasar untuk penyusunan RPJMD 2021-2025.

malang-24-Oktober-2019-2

Gambar 2 Rapat bersama Tim Teknis Kabupaten Malang

Pertemuan dengan agenda penjabaran Theory of Change ke dalam dokumen RAD ini menghasilkan beberapa poin penting, diantaranya:

  1. Pencegahan primer adalah bagian DPPKB dengan fokus kepada PUS risti. DPPKB sudah mencoba berkoordinasi dengan tenaga kesehatan (bidan desa) melalui aplikasi contra war yang mana aplikasi tersebut dapat dimanfaatkan oleh bidan desa, dan DPPKB membuka diri jika data yang telah ada di contra war ada yang perlu dihapuskan atau ditambahkan sesuai dengan data yang dimiliki oleh bidan desa.
  2. Terkait jarak tembuh untuk pertimbangan rujukan, forum sepakat jarak tempuh yang digunakan yaitu dari data IDM dengan waktu tempuh kurang dari 30 menit. Jika lebih dari 30 menit dianggap sebagai desa terpencil.
  3. Pada ANC pertama agar melibatkan dokter umum, karena selama ini masih kurang memanfaatkan dokter umum pada pelayanan KIA. Pemeriksaan ANC oleh dokter umum yang dilakukan di awal, jika terdeteksi bermasalah dapat dikawal terus.
  4. Keberadaan RS PONEK agar diatur dalam RAD, harus legal (ada sertifikat) dan pembiayaannya dianggarkan melalui RAD
  5. PKM PONED diatur dalam RAD, fungsi PONED agar dimaksimalkan (revitalisasi PKM PONED)
  6. Beberapa data yang bukan menjadi data rutin perangkat daerah dan belum menjadi program, agar dibuat program baru  padatahun berikutnya.
  7. Perlu duduk bersama dan perlu regulasi dari pimpinan kepala-kepala OPD

 

Penulis: Yunita Sari Thirayo, MPH

Share this on WhatsApp

Leave a comment

Artikel Terbaru

Memahami Peran Paramedis dalam Perawatan Primer

Kajian Ketidaksetaraan Kesiapan Pelayanan dan Pengetahuan Provider di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia

Kebijakan Kesehatan Mental di Indonesia

Kualitas Hidup yang Berhubungan dengan Kesehatan dan Pemanfaatan Perawatan Kesehatan

Analisis Kebijakan Pendekatan Perawatan Kesehatan Primer di Liberia

Semua Artikel

Berita Terbaru

Kades Dan UPT Puskesmas Posek Jalin Kerjasama Peningkatan Pelayanan Kesehatan

18 October 2022

Dinkes Kulon Progo diminta mengevaluasi pelayanan pasien Puskesmas Wates

18 October 2022

Puskesmas Ambal-ambil Kejayan Buat Inovasi Ini agar Warga Tak BAB di Sungai

13 October 2022

Puskesmas Grabagan Gandeng Yayasan ADRA Gelar Diskusi Interaktif Bagi Anak Berkebutuhan Khusus

13 October 2022

Bangkalan Menuju UHC, Seluruh Puskesmas Diberi Pemahaman Aplikasi E DABU

11 October 2022

Semua Berita

  • Home
  • Tentang Kami
  • Jurnal
  • Arsip Pengantar