• Home
  • Tentang Kami
  • Jurnal
  • Arsip Pengantar
07 Dec2017

PROGRAM PENINGKATAN KAPASITAS SUMBER DAYA APARATUR KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FORMAL TAHUN ANGGARAN 2018

Share this on WhatsApp

KERANGKA ACUAN KERJA/TERM OF REFERENCE (TOR)

PROGRAM PENINGKATAN KAPASITAS SUMBER DAYA APARATUR

KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN FORMAL

TAHUN ANGGARAN 2018

Reportase Hari 1  Reportase Hari 2  Reportase Hari 3

Kementerian Negara /Lembaga : Kementerian Kesehatan RI
Unit Eselon II/Satker : Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang
Program Peningkatan Kapasistas Sumber Daya Aparatur
Kegiatan : Pendidikan dan Pelatihan Formal (Pelatihan DHA)
Keluaran (Output) : Dokumen DHA Kabupaten Kepahiang
Volume : 1
Satuan Ukur : Paket  

A. Latar Belakang

  1. Dasar Hukum
    1. Undang-undang No.25 tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
    2. Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
    3. Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
    4. Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
    5. Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
    6. Peraturan Pemerintah no 38 tahun 2007 tentang Urusan Wajib Bidang Kesehatan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
    7. Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
    8. Peraturan Presiden No. 5 tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2010-2014;
    9. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat;
    10. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 828/Menkes/SK/IX/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/kota;
    11. Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 374/Menkes /SK/V/2009 Tentang Sistem Kesehatan Nasional;
    12. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 1144/Menkes/Per/VII/2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan;
    13. Permenkes RI Nomor 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
    14. Peraturan menteri keuangan nomor 163 Tahun 2016 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran. 
  2. Gambaran Umum Kegiatan

    District Health Account (DHA) merupakan salah satu instrumen yang berguna untuk mencatat, menganalisis dan melaporkan pengeluaran/belanja kesehatan. DHA menjelaskan mengenai dari mana sumber pembiayaan kesehatan; siapa yang mengelola dana; siapa yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan; jenis pelayanan dan program yang disediakan; dan siapa penerima manfaat.

    Dengan adanya desentralisasi, penghitungan pembiayaan kesehatan di kabupaten/ kota semakin dibutuhkan. Proses DHA bisa menjadi masukan untuk proses desentralisai fiskal yang lebih berkeadilan. Hasil analisa yang dihasilkan akan menjadi rujukan penting untuk alokasi Dana Daerah (PAD. DAU, DBH), Dana Transfer Daerah (DAK Fisik dan Non Fisik, Dana Dekonsentrasi  dan Tugsa Pembantuan), dan Jaminan Kesehatan Nasional. Bagi para perencana di tingkat kabupaten/ Kota hasil DHA bisa digunakan untuk evaluasi pembiayaan kesehatan tingkat daerah untuk mengetahui; apakah biaya kesehatan sudah cukup, apakah alokasi biaya kesehatan sudah sesuai dengan kebijakan ( pengutamaan promotif & preventif, kecukupan biaya operasional ), apakah biaya sudah dialokasikan secara efektif, bisa memperbaiki kinerja, sejauh mana efisiensi penganggaran kesehatan, dan apakah biaya kesehatan di kabupaten/ kota sudah berkeadilan (pro-poor). Analisa health account juga diperlukan sebagai dasar untuk melakukan reformasi pembiayaan kesehatan dan untuk perencanaan penganggaran berbasis kinerja.

    Melihat fungsi DHA yang sangat vital bagi penganggaran kesehatan maka penyusunan dokumen DHA semestinya dapat dilakukan secara rutin oleh Dinas Kesehatan Kabupaten. Dalam rangka penyusunan DHA tersebut diperlukan pelatihan terhadap tenaga perencana kesehatan agar semua proses penyusunan dokumen dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

  3. Penerima Manfaat

    Pelatihan DHA melibatkan 7 orang staff bagian Subbag program dan Informasi Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang.

  4. Batasan Kegiatan

    Pelatihan DHA dilaksanakan di PKMK FK UGM Jogjakarta selama 3 hari kerja.

  5. Indikator Keluaran

    Jumlah tenaga perencana yang terlatih

  6. Keluaran (Output)

    Dokumen DHA Kabupaten Kepahiang

B. Maksud dan Tujuan

  1. Maksud Kegiatan

    Kegiatan ini bertujuan untuk menyiapkan tenaga perencana yang mempunyai kemampuan untuk menyusun dokumen DHA yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

  2. Tujuan Kegiatan

    Tujuan kegiatan ini adalah terlaksananya pelatihan penyusunan dokumen DHA.

C. Strategi Pencapaian Keluaran
  1. Metode Pelaksanaan

    Kegiatan ini dilaksanakan dengan metode pelatihan di PKMK UGM Jogjakarta.

  2. Tahapan Kegiatan

    Pelaksanaan kegiatan ini meliputi

    1. Penyiapan TOR, RAB
    2. Koordinasi dengan pihak PKMK UGM
    3. Pelaksanaan pelatihan
    4. Evaluasi
D. Tempat Pelaksanaan Kegiatan

Kegiatan ini akan dilaksanakan di PKMK FK UGM Jogjakarta.

E. Pelaksanaan dan Penanggungjawab Kegiatan
  1. Pelaksana Kegiatan

    Pelaksana kegiatan adalah Tim Perencana Subbag Program dan Informasi Dinkes Kepahiang.

  2. Penanggung Jawab kegiatan

    Penanggungjawab kegiatan adalah Pengguna Anggaran Satker Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang.

F. Jadwal Kegiatan

Kegiatan akan dilaksanakan pada bulan Desember 2017, dengan agenda sebagai berikut:

Jam Hari Pertama Hari Kedua Hari Ketiga
08.30 – 10.00 Pembukaan dan Pengantar  Sistem Pembiayaan Kesehatan dalam Sistem Kesehatan Nasional – Dwi Handono Latihan Akun DHA (Identifikasi Sumber Pendanaan) – Nopryan/Sri Fadhila Penyajian hasil penyusunan DHA dan Rekomendasi Kebijakan dengan  Hasil DHA – MFK (Presentasi hasil tim)
10.00 – 10.30 Break Pagi
10.30 – 12.00 Konsep Health Account (National Health Account, Provincial Health Account, dan District Health Account) – Deni Harbianto Latihan Akun DHA (Sumber ke Agen Pembiayaan) – Nopryan/Sri Fadhila Pentingnya DHA untuk meningkatkan sistem pembiayaan daerah sebagai salah satu fungsi pokok dalam sistem kesehatan daerah – MFK
12.00 – 13.30 ISHOMA
13.30 – 15.15 Kode Akun DHA (Sumber ke Agen Pembiayaan) – Deni Harbianto Latihan Akun DHA (Agen Pembiayaan ke Provider dan Fungsi) – Nopryan/Sri Fadhila Penutupan dan Rencana Tindak Lanjut – Dwi Handono
15.15 – 16.30 Break Sore Break Sore
Kode Akun DHA (Agen Pembiayaan ke Provider dan Fungsi) – Deni Harbianto

KEPALA DINAS KESEHATAN KABUPATEN KEPAHIANG,

Sudarno Kusuma, SKM.,MM

Pembina NIP. 19690614 199001 1 002

Back

Share this on WhatsApp

Leave a comment

Artikel Terbaru

Memahami Peran Paramedis dalam Perawatan Primer

Kajian Ketidaksetaraan Kesiapan Pelayanan dan Pengetahuan Provider di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia

Kebijakan Kesehatan Mental di Indonesia

Kualitas Hidup yang Berhubungan dengan Kesehatan dan Pemanfaatan Perawatan Kesehatan

Analisis Kebijakan Pendekatan Perawatan Kesehatan Primer di Liberia

Semua Artikel

Berita Terbaru

Kades Dan UPT Puskesmas Posek Jalin Kerjasama Peningkatan Pelayanan Kesehatan

18 October 2022

Dinkes Kulon Progo diminta mengevaluasi pelayanan pasien Puskesmas Wates

18 October 2022

Puskesmas Ambal-ambil Kejayan Buat Inovasi Ini agar Warga Tak BAB di Sungai

13 October 2022

Puskesmas Grabagan Gandeng Yayasan ADRA Gelar Diskusi Interaktif Bagi Anak Berkebutuhan Khusus

13 October 2022

Bangkalan Menuju UHC, Seluruh Puskesmas Diberi Pemahaman Aplikasi E DABU

11 October 2022

Semua Berita

  • Home
  • Tentang Kami
  • Jurnal
  • Arsip Pengantar