Rencana perubahan bentuk layanan puskesmas menjadi Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) tahun 2020 mendatang juga dibarengi dengan berbagai keistimewaan. Di antaranya, puskesmas boleh merekrut dokter spesialis, sekaligus membeli alat-alat pengobatan modern yang canggih.
”Asal kekuatan anggaran dari pendapatan BLUD tersebut mampu,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam Didi Kusmarjadi, Kamis (10/1/2019).
Saat ini, rata-rata puskesmas di Batam hanya memiliki dokter umum dan dokter gigi. Namun, untuk dokter spesialis, mayoritas belum ada. Termasuk dari sisi alat, fasilitas kesehatan yang dimiliki puskesmas juga terbatas. Ambil contoh, pemeriksaan ibu hamil. Di puskesmas, layanan ini biasanya hanya berupa klinik Kesehatan Ibu dan Anak (KIA). Tenaga medis yang melayani adalah bidan.
Namun nanti jika sudah berubah jadi BLUD, puskesmas dibolehkan merekrut dokter spesialis kandungan, sekaligus mendatangkan alat mengecek kandungan seperti ultrasonografi (USG).
”Boleh rekrut dokter spesialis, asalkan tadi, anggaran mampu,” katanya.
Kepala Dinas menjelaskan, tujuan dari BLUD ini adalah meningkatkan pelayanan puskesmas itu sendiri. Nantinya puskemas diberikan wewenang untuk mengelola keuangan mereka sendiri.
”Jika terjadi kekosongan, mereka bisa beli sendiri,” imbuhnya.
Lebih lanjut, kata dia, nantinya semua puskemas akan menjalani penilaian yang meliputi kesanggupan menjalankan BLUD, memiliki tata kelola puskesmas, memiliki rencana yang strategis, standar pelayanan minimal serta laporan hasil audit terakhir atau pernyataan bersedia diaudit.
”Jadi, penilaiannya kami ambil dari sini. Puskesmas yang mendapatkan nilai terbaik akan ditetapkan sebagai BLUD dan mulai beroperasi tahun depan,” bebernya.
Karena itu, Dinkes Kota Batam juga sudah mulai memberikan pembekalan kepada seluruh puskesmas.
”Tadi (kemarin, red) sudah mulai pembekalan. Nanti bulan Maret kan sudah mulai penilaian oleh tim teknis,” katanya.
Ia menjelaskan, meskipun nanti puskesmas menjadi BLUD, pihaknya tetap memperhatikan biaya pengobatan. Terutama, bagi masyarakat umum yang tidak menggunakan fasilitas dari Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan.
”BLUD bukan orientasinya keuntungan melulu. Soal biaya pengobatan nanti akan kami koreksi dulu,” sebutnya.
Saat ini, pihaknya tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam terkait pengaturan biaya pengobatan di puskesmas yang akan menjadi BLUD. Pihaknya juga akan menyesuaikan biaya pengobatan sesuai dengan keadaan. Selain itu, Dinkes Batam juga akan mengambil perbandingan dengan daerah lain di Indonesia yang sudah menerapkan kebijakan serupa.
”Nanti kami cari harga terbaik, aga masyarakat umum tidak terbebani,” ucap Didi. (yui)
Sumber: batampos.co.id