BANDAR LAMPUNG — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Bandar Lampung mendorong pemeriksaan visum et repertum dan psikiatrikum kasus kekerasan anak dan perempuan dapat dilakukan di Puskesmas. Selama ini, visum kasus kekerasan di Lampung selalu dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdoel Moeloek.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar hal itu bisa dilakukan di Puskesmas,” kata Kepala Dinas PPPA Bandar Lampung, Sri Asiyah, Rabu (15/9).
Dia meminta dokter-dokter di Puskesmas agar tidak takut dijadikan saksi pihak kepolisian ketika melakukan visum kepada korban kekerasan perempuan dan anak. “Kami sudah berikan pengertian kepada mereka agar tidak takut dijadikan saksi, emang selama ini ada ketakutan itu di kalangan dokter di Puskesmas saat melakukan visum kepada korban,” kata dia.
Direktur Eksekutif Forum Pengada Layanan (FPL) bagi Perempuan Korban Kekerasan, Lada Damar, Seli Fitriani, sangat mendukung Pemkot Bandar Lampung yang memberdayakan Puskesmas untuk melakukan visum kepada korban kekerasan anak dan perempuan. Menurut dia, dengan bisa visum di Puskesmas, artinya itu mendekatkan korban dengan fasilitas kesehatan sehingga penanganan kasus dapat dipercepat.
“Bisa dibayangkan korban ada di satu wilayah yang jauh dari RSUD Abdoel Moelok dan harus melakukan visum, tentunya itu akan memakan waktu lama jadi saya mendorong agar hal itu segera terealisasi,” kata dia.
Selain itu, dia juga meminta kepada pemkot agar dapat membuat kebijakan yang mengacu dan merujuk kepada data-data sehingga ke depan program-program ke depan yang dibuat betul-betul sesuai dengan kebutuhan perlindungan dan pelayanan.
Sumber: republika.co.id