SOLO – Dinas Kesehatan Kota (DKK) Surakarta, mengimbau kepada puskesmas di Kecamatan Pasarkliwon tak merujuk pasien BPJS ke RSUI Kustati, untuk sementara waktu, menyusul kontrak kerja sama antara BPJS dan rumah sakit itu habis dan belum diperpanjang.
‘’Kontrak kerja sama antara dua instansi tersebut telah habis akhir tahun 2018,sehingga tiap puskesmas di Kecamatan Pasarkliwon tak merujuk pasien BPJS ke RSUI Kustati terlebih dahulu,’’ kata Sekretaris DKK Surakarta, Purwanti, Rabu (2/1).
‘’Rumah sakit Kustati masih bertipe C. Dengan demikian, puskesmas harus merujuk pasien BPJS ke rumah sakit yang sesuai dengan tipe C, seperti RS Hermin, Panti Waluyo dan rumah sakit tipe C lain yang menerima pasien BPJS,’’ kata Purwanti.
Purwanti menjelaskan, rumah sakit swasta dan pemerintah, memiliki kebijakan berbeda terkait fasilitas BPJS. Jika rumah sakit pemerintah wajib bekerja sama dengan instansi tersebut, berbeda dari rumah sakit swasta, berkerja sama atau tidak, menjadi pilihan manajemen rumah sakit terkait.
Sebelumnya, manajemen RSUI Kustati mengumumkan tak lagi melayani pasien BPJS Kesehatan untuk sementara waktu mulai Rabu 2 Januari 2019. Baik pemeriksaan tingkat pertama pada dokter fasilitas keluarga maupun pasien rujukan.
Sumber: suaramerdeka.com