Blitar - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Sukorejo Kota Blitar mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2021 untuk biaya pengadaan alat kesehatan (alkes) hingga biaya penanggulangan stunting atau gizi buruk masyarakat.
Kasubbag Tata Usaha (TU) UPT Puskesmas Sukorejo Kota Blitar Sabila Fabi menjelaskan, porsi besar alokasi DBHCHT tahun ini memang ada di pengadaan alkes.
Namun, isu stunting yang terus menjadi ancaman serius masyarakat, maka biaya penanggulangan stunting turut memperoleh atensi besar.
“DBHCHT yang kami terima langsung dialokasikan untuk pengadaan alat kesehatan, berupa bahan kesehatan dalam upaya membantu menanggulangi pendemi Covid-19. Lalu ada juga alokasi untuk penanganan kasus stunting di Kota Blitar. Apalagi stunting menjadi salah satu persoalan serius yang harus ditangani, mengingat di tengah pandemi Covid-19 seperti ini banyak pendapatan keluarga yang menurun, sehingga sebagian anggaran dialihkan ke arah sana,” ungkapnya, Senin (29/11/2021).
Sabila menambahkan, secara umum prosentase penyerapan alokasi DBHCHT di Puskesmas Sukorejo telah mencapai sekitar delapan puluh persen.
Selain difungsikan untuk keperluan stunting dan alkes, fasilitas kesehatan (faskes) yang ada di Puskesmas Sukorejo ikut menerima alokasi yang bersumber dari DBHCHT guna menunjang kualitas pelayanan kesehatan.
“Semoga ini bisa menambah kualitas pelayanan kami untuk masyarakat,” sambungnya.
Sumber: klikwarta.com