Reportase Webinar Minggu III
Workshop Pengembangan Kewirausahaan dalam Sistem Kontrak untuk Kesehatan Masyarakat
Yogyakarta, 17 Februari 2017
PKMK- Yogya. Webinar pengembangan kewirausahaan dalam sistem kontrak telah memasuki minggu ketiga pada Jum’at, 17 Februari 2017. Acara tersebut berlangsung di laboratorium Kepemimpinan dan Komunikasi, IKM, FK UGM. Pertemuan kali ini diisi oleh dua pembicara dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yaitu Anantacia Citra dan Yuyu Yulianti. Fakta menariknya, saat ini tengah digagas peraturan yang akan memungkinkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi kemasyarakatan agar dapat mengakses dana APBN dan APBD. Namun, model ini bukan yang diharapkan dalam kewirausahaan. Lalu model seperti apa yang diharapkan?
Pertemuan ketiga rangkaian webinar Pengembangan Kewirausahaan dalam Sistem Kontrak untuk Kesehatan Masyarakat kali ini menghadirkan pembicara Anantacia Citra (Kepala Seksi Kemitraan Non Infrastruktur) dan Yuyu Yulianti (Kepala Seksi Badan Usaha) dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP).
Secara umum, model pengadaan barang dan jasa pemerintah bisa dilakukan secara in house (swakelola) maupun melalui mekanisme outsourcing sesuai dengan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 (pasal 23 dan pasal 31). Menurut kedua narasumber, peluang lembaga masyarakat sebagai provider pelayanan kesehatan masyarakat belum diakomodir. Meskipun demikian, tetap ada peluang yang bisa dimanfaatkan.
Terkait model swakelola, saat ini sedang dilakukan upaya revisi yang memungkinkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi kemasyarakatan dapat mengakses dana APBN dan APBD. Hal ini disebut dengan model swakelola tipe 4. Namun, model ini bukanlah model yang diinginkan dalam pengembangan kewirausahaan lembaga. Model ini lebih bersifat bantuan sosial yang kurang mencerminkan semangat kewirausahaan.
Peluang yang mencerminkan kewirausahaan ada pada model pengadaan jasa melalui mekanisme outsourcing. Peluang ini bisa ditangkap LSM, organisasi profesi, yayasan, dan organisasi kemasyarakatan lainnya dengan syarat lembaga tersebut harus mendirikan suatu lembaga usaha yang bergerak dalam kegiatan kesehatan masyarakat.
Dari sisi kebijakan, perlu terus dilakukan advokasi kepada Kementerian Kesehatan agar melibatkan pihak ketiga dalam jasa pelayanan kesehatan masyarakat dapat menjadi “tradisi.” Paralel dengan hal tersebut, Kementerian Kesehatan perlu didorong untuk mengusulkan jasa pelayanan kesehatan masyarakat masuk ke dalam e-katalog.
Dengan mendorong perubahan dan kesiapan dari sisi supply dan demand, diharapkan peran lembaga dalam sistem kontrak jasa pelayanan kesehatan masyarakat dapat segera terwujud.
Materi Webinar
Skema Pengadaan Sarpras kesehatan
Video Dokumentasi