SINKRONISASI RPJMD – RPJMN

PENDAMPINGAN SINKRONISASI RPJMD – RPJMN

Upaya untuk menjamin sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional (RPJMN) dengan rencana pembangunan provinsi (RPJMD Provinsi) dan kabupaten/kota(RPJMD Kabupaten/Kota) telah lama dilakukan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas. Hasil evaluasi menunjukkan banyak perencanaan daerah yang tidak sinkron dengan perencanaan pusat.

Untuk membantu upaya tersebut, Kementerian PPN/Bappenas bekerja sama dengan PKMK FK UGM telah menyusun modul pembelajaran baik versi cetak maupun versi online. Dasar regulasi upaya ini adalah Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor: 050/4936/SJ dan Nomor: 0430/M.PPN/12/2016 dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.

Dengan adanya regulasi tersebut, upaya sinkronisasi segera direalisasikan. Sebagai langkah awal adalah Uji Coba Pendampingan Sinkronisasi RPJMD – RPJMN di Daerah Istimewa Yogyakarta (level provinsi) dan Kabupaten Kulon Progo (level kabupaten). Setelah kegiatan uji coba tersebut, selanjutnya dilakukan kegiatan pendampingan khususnya bagi daerah yang baru saja melaksanakan pemilukada.