KERANGKA ACUAN KERJA UJI COBA PENDAMPINGAN SINKRONISASI RPJMD DENGAN RPJMN

KERANGKA ACUAN KERJA

UJI COBA PENDAMPINGAN SINKRONISASI RPJMD DENGAN RPJMN

SUBBIDANG KESEHATAN DAN GIZI MASYARAKAT

DI PROVINSI D.I. YOGYAKARTA DAN KABUPATEN KULON PROGO

  1. Latar Belakang

    Upaya untuk menjamin sinkronisasi perencanaan pembangunan nasional dengan rencana pembangunan provinsi dan kabupaten/kota telah lama dilakukan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas. Pada perencanaan pembangunan nasional sub bidang kesehatan dan gizi masyarakat telah dihasilkan suatu Modul Sinkronisasi RPJMD dengan RPJMN. Modul ini dikembangkan dalam format hardcopy dan versi online, yang dilengkapi dengan Modul Pembelajaran dan Buku Kerja untuk memudahkan upaya sinkronisasi yang diharapkan.

    Upaya untuk melakukan pendampingan sinkronisasi berlandaskan modul tersebut sebagai acuan sinkronisasi RPJMD dengan RPJMN menghadapi kendala karena belum adanya payung hukum yang mendasarinya. Akibatnya, sejauh ini belum diperoleh suatu model pendampingan yang paling tepat, serta belum diperoleh prototype dokumen RPJMD yang telah sinkron dengan RPJMN sebagai hasil pendampingan implementasi modul tersebut. Dengan terbitnya Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor: 050/4936/SJ dan Nomor: 0430/M.PPN/12/2016 dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas, upaya tersebut mendapatkan momentum dan payung hukum yang kuat. Hal ini makin terasa penting mengingat banyaknya daerah yang melaksanakan pemilukada (catatan: dengan ketentuan, 6 bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik, RPJMD harus disahkan). RPJMD tersebut harus sinkron dengan RPJMN.

    Modul sinkronisasi RPJMD dengan RPJMN sub bidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat disusun dengan pendekatan teknokratis (catatan: meskipun pernah dilakukan uji coba di Kabupaten Situbondo bulan Mei 2016 yang lalu). Kelemahan modul ini adalah belum pernah diimplementasikan dalam situasi dan kondisi nyata di level provinsi dan kabupaten/kota secara simultan sehingga belum diketahui kekurangannya dari aspek praktis. Keterlibatan calon fasilitator pendamping yang telah terpilih dari serangkaian pelatihan blended learning juga masih belum difasilitasi dalam uji coba sebelumnya.

    Berangkat dari latar belakang ini, dibutuhkan suatu uji coba implementasi modul sinkronisasi tersebut dengan melibatkan calon fasilitator pendamping yang terpilih. Hasil uji coba pendampingan ini akan menjadi masukan yang sangat berharga.

  2. KONSEP DAN PENGERTIAN
    1. Uji Coba

      Uji Coba adalah uji coba proses pendampingan bagi daerah (provinsi dan kabupaten/kota) untuk melakukan sinkronisasi RPJMD dengan RPJMN Sub Bidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat. Jadi, bukan merupakan uji coba implementasi Modul Sinkronisasi.

    2. Pendampingan

      Pendampingan adalah proses yang dilakukan konsultan, fasilitator, dan narasumber terhadap daerah (provinsi dan kabupaten/kota) untuk melakukan sinkronisasi RPJMD dengan RPJMN Sub Bidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat. Dalam Uji Coba Pendampingan ini, para calon fasilitator Sinkronisasi RPJMD dengan RPJMN Sub Bidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat yang dinyatakan lulus dalam pelatihan yang diselenggarakan PKMK FK UGM, diberikan kesempatan untuk mengikuti On the Job Training (OJT) sebagai fasilitator.

    3. Lingkup Sinkronisasi

      Lingkup Sinkronisasi adalah:

      1. Lingkup Sinkronisasi terbatas pada sub bidang kesehatan dan gizi masyarakat
      2. Lingkup Sinkronisasi sesuai dengan SEB Nomor: 050/4936/SJ dan Nomor: 0430/M.PPN/12/2016 dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas yang disesuaikan dengan relevansi dan kebutuhan untuk sub bidang kesehatan dan gizi masyarakat.
    4. Mekanisme Sinkronisasi

      Mekanisme Sinkronisasi RPJMD dengan RPJMN Sub Bidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat adalah rangkaian proses yang terdiri dari:

      1. Memilah dan memisahkan substansi-substansi bidang kesehatan dari draft RPJMD yang ada.
      2. Mencermati substansi bidang kesehatan dari draft RPJMD yang ada.
      3. Melakukan sinkronisasi substansi bidang kesehatan dari draft RPJMD dengan RPJMN Sub Bidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat.
      4. Menata ulang substansi bidang kesehatan dari draft RPJMD yang telah disinkronisasi
      5. Mengintegrasi substansi bidang kesehatan dari draft RPJMD yang telah disinkronisasi ke dalam RPJMD.
      Gambar 1. Mekanisme Sinkronisasi

      Gambar 1. Mekanisme Sinkronisasi

    5. Fasilitator

      Fasilitator adalah:

      1. Tim penyusun Modul Sinkronisasi
      2. Peserta Pelatihan Calon Fasilitator Sinkronisasi RPJMD dengan RPJMN yang dinyatakan lulus dan diberi kesempatan untuk mengikuti OJT sebagai fasilitator. Calon Fasilitator yang lulus dalam OJT akan mendapat Sertifikat dari Pusdiklat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

      Fasilitator bertugas untuk memfasilitasi daerah (provinsi dan kabupaten/kota) dalam proses pendampingan sinkronisasi RPJMD dengan RPJMN baik secara langsung maupun secara jarak jauh dengan menggunakan teknologi informasi yang telah tersedia.

    6. On the Job Training bagi Calon Fasilitator

      On the Job Training bagi Calon Fasilitator adalah proses magang bagi calon fasilitator yang dinyatakan lulus dalam Pelatihan Sinkronisasi RPJMD dengan RPJMN Sub Bidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat dalam Uji Coba Pendampingan Sinkronisasi RPJMD dengan RPJMN Sub Bidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat di Provinsi DI Yogyakarta dan Kabupaten Kulon Progo.

      Jumlah calon fasilitator yang mengikuti OJT disesuaikan dengan kebutuhan. Penetapan calon fasilitator yang mengikuti OJT berdasarkan kriteria: (a) ranking kelulusan; (b) pemerataan wilayah; dan (c) pemerataan latar belakang pekerjaan. Calon fasilitator yang belum mendapatkan kesempatan OJT dalam Uji Coba tersebut, akan diberi kesempatan pada kegiatan-kegiatan nyata Pendampingan Sinkronisasi RPJMD dengan RPJMN secara bertahap.

  3. Tujuan

    Tujuan Umum adalah melakukan uji coba Pendampingan Sinkronisasi RPJMD dengan RPJMN sub bidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat dengan menggunakan Modul untuk mendapatkan prototype dokumen RPJMD yang dapat dijadikan acuan.

    Tujuan Khusus:

      1. Mendapatkan masukan untuk model pendampingan yang efektif;
      2. Mendapatkan masukan perbaikan dan penyempurnaan Modul Sinkronisasi RPJMD dengan RPJMN sub bidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat;
      3. Mendapatkan prototype dokumen RPJMD Provinsi yang telah sinkron dengan RPJMN khususnya RPJMN sektor kesehatan, dan
      4. Mendapatkan prototype dokumen RPJMD Kabupaten/Kota yang telah sinkron dengan RPJMD Provinsi dan RPJMN khususnya RPJMN sektor kesehatan.
      5. Melakukan OJT bagi Calon Fasilitator Sinkronisasi RPJMD dengan RPJMN sub bidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat yang telah dinyatakan lulus dalam pelatihan sebelumnya

  4. Luaran

    Luaran kegiatan ini adalah:

    1. Prototype atau contoh dokumen RPJMD Provinsi yang telah sinkron dengan RPJMN khususnya RPJMN sektor kesehatan, dan
    2. Prototype atau contoh dokumen RPJMD Kabupaten/Kota yang telah sinkron dengan RPJMD Provinsi dan RPJMN khususnya RPJMN sektor kesehatan.

      Prototype dokumen RPJMD yang telah sinkron ini akan diadvokasikan dan sosialisasikan sebagai acuan atau model penyusunan RPJMD untuk menjamin konsistensi antara RPJMD (provinsi dan kabupaten/kota) dengan RPJMN sektor kesehatan. Kegiatan advokasi dan sosialisasi ini diperlukan untuk memastikan bahwa target nasional yang telah dirumuskan di dalam RPJMN tercapai, serta dengan memperhatikan perbedaan kebutuhan tiap-tiap daerah yang berbeda.

    3. Model dalam mekanisme pendampingan yang efektif;
    4. Finalisasi modul Sinkronisasi RPJMD dengan RPJMN Sub Bidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat.

     

  5. Sasaran Lokasi

    Sasaran lokasi uji coba pendampingan adalah provinsi dan kabupaten yang memiliki karakteristik sama, komitmen, dan kapasitas untuk mencapai luaran yang diharapkan. Provinsi dan kabupaten diposisikan sebagai daerah yang sedang menyusun dokumen RPJMD, sehingga penting untuk memastikan bahwa dokumen provinsi telah sinkron dengan kebijakan pusat sedangkan dokumen kabupaten/ kota juga bukan hanya sinkron dengan dokumen provinsi melainkan juga terhadap kebijakan pusat. Dengan kriteria demikian, usulan daerah uji coba pendampingan adalah DI. Yogyakarta dan Kabupaten Kulon Progo.

  6. Sasaran Peserta
    1. Peserta tingkat provinsi:
      1. Bappeda Provinsi
      2. Tim Dinas Kesehatan Provinsi
      3. Lintas sektor kesehatan.
        • Rumah Sakit
        • Dinas Sosial
        • Dinas Pendidikan
        • BKKBN
        • PU
        • Dinas Agama
        • dan lain-lain
    1. Peserta tingkat kabupaten/kota:
      1. Bappeda kabupaten/kota
      2. Tim Dinas Kesehatan kabupaten/kota
      3. Lintas sektor kesehatan kabupaten/kota
        • Rumah Sakit
        • Dinas Sosial
        • Dinas Pendidikan
        • BKKBN
        • PU
        • Dinas Agama
        • dan lain-lain
  7. Narasumber/ Fasilitator
    1. Bappenas
    2. Kementerian Kesehatan
    3. PKMK FK UGM
    4. Fasilitator pendamping
    5. Narasumber lain

  8. Waktu
    • Kegiatan ini dilakukan selama 4 bulan (jadwal terlampir)

     

  9. Pelaksanaan Kegiatan
    1. Persiapan kegiatan

      Hal-hal yang disiapkan antara lain:

      1. Review Modul Sinkronisasi RPJMD dengan RPJMN dalam perspektif SEB
      2. Review persiapan web dan pelatihan jarak jauh
      3. Konfirmasi kesiapan dan kesediaan daerah sasaran
      4. Konfirmasi kesiapan dan kesediaan fasilitator pendamping
      5. Assessment dan penyiapan IT dan sarana prasarana di daerah sasaran.
      6. Mencermati draft awal RPJMD daerah sasaran, baik di level provinsi maupun kabupaten/ kota.
    2. Persiapan (refreshing) calon fasilitator pendamping (pra OJT)
      1. Konfirmasi kesiapan dan kesediaan mengikuti kegiatan Pra OJT dan OJT
      2. Refreshing Modul Sinkronisasi RPJMD dengan RPJMN dan pembekalan teknik fasilitasi via webinar
        • Memahami kembali terkait konsep dan pola pikir sinkronisasi RPJMD dengan RPJMN Sub Bidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat
        • Memahami kembali tahap-tahap sinkronisasi RPJMD dengan RPJMN Sub Bidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat
        • Memahami kembali terkait implementasi tahap-tahap sinkronisasi RPJMD dengan RPJMN Sub Bidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat
        • Memahami peran dan tanggung jawab sebagai fasilitator pendamping
        • Memahami langkah-langkah pendampingan sinkronisasi.
      3. Penetapan Calon Fasilitator yang akan mengikuti OJT
    3. Sosialisasi dan Workshop Awal Modul Sinkronisasi untuk provinsi dan kabupaten/ kota di daerah sasaran:
      1. Sosialisasi kebijakan dan modul
        • SEB Nomor: 050/4936/SJ dan Nomor: 0430/M.PPN/12/2016
        • Membentuk komitmen bersama dari stakeholder daerah
      2. Workshop:
        • Penyampaian draft RPJMD
        • Penyampaian substansi bidang kesehatan dari draft RPJMD yang ada
        • Latihan proses sinkronisasi (beberapa tahap; sesuai kebutuhan).
    4. Pendampingan sinkronisasi jarak jauh (via web dan teknologi informasi yang tersedia) untuk provinsi

      Saat pendampingan untuk provinsi, pihak kabupaten/kota terus ikut dalam kegiatan webinar untuk memberikan masukan terhadap provinsi. Rumusan yang dihasilkan provinsi, akan dijadikan acuan sinkronisasi oleh kabupaten/kota. Pendampingan jarak jauh melibatkan beberapa calon fasilitator pendamping yang telah dinyatakan lulus pelatihan blended learning. Kegiatan ini akan difasilitasi oleh Calon Fasilitator di bawah koordinasi Tim Bappenas dan PKMK FK UGM.

    5. Pendampingan sinkronisasi jarak jauh (via web dan teknologi informasi yang tersedia) untuk kabupaten/kota

      Pendampingan ini dimulai setelah pendampingan di provinsi berjalan 2 minggu. Diharapkan selama 2 minggu, tahap-tahap awal sinkronisasi sudah diselesaikan di provinsi sehingga bisa menjadi acuan bagi kabupaten/kota untuk melakukan sinkronisasi. Pendampingan jarak jauh melibatkan beberapa calon fasilitator pendamping yang telah dinyatakan lulus pelatihan blended learning. Kegiatan ini akan difasilitasi oleh Calon Fasilitator di bawah koordinasi Tim Bappenas dan PKMK FK UGM.

    6. Pendampingan langsung di daerah sasaran (draft awal dokumen RPJMD bidang kesehatan yang sudah disinkronkan)
      1. Pendampingan langsung di provinsi
      2. Pendampingan langsung di kabupaten/kota.

      Kegiatan ini akan difasilitasi oleh Calon Fasilitator di bawah koordinasi Tim Bappenas dan PKMK FK UGM.

    7. Pendampingan jarak jauh (via web dan teknologi informasi yang tersedia) untuk provinsi dan kabupaten/kota

      Kegiatan ini akan difasilitasi oleh Calon Fasilitator di bawah koordinasi Tim Bappenas dan PKMK FK UGM.

    8. Workshop Finalisasi Dokumen RPJMD Bidang Kesehatan yang sudah disinkronkan di daerah sasaran

      Kegiatan ini akan difasilitasi oleh Calon Fasilitator di bawah koordinasi Tim Bappenas dan PKMK FK UGM.

    9. Finalisasi Dokumen RPJMD Bidang Kesehatan yang sudah disinkronkan dan revisi modul.

      Kegiatan ini akan difasilitasi oleh Calon Fasilitator di bawah koordinasi Tim Bappenas dan PKMK FK UGM.

    10. Monitoring dan evaluasi pendampingan sinkronisasi

      Kegiatan ini akan dilakukan dua kali yaitu pasca pendampingan sinkronisasi jarak jauh dan pasca workshop finalisasi dokumen RPJMD yang sudah disinkronkan dan revisi modul. Kegiatan ini akan difasilitasi oleh PKMK FK UGM dengan melibatkan Calon Fasilitator dan di bawah koordinasi Tim Bappenas.

    11. Advokasi untuk integrasi Dokumen RPJMD Bidang Kesehatan yang sudah disinkronkan ke dalam draft RPJMD.

      Kegiatan ini dilakukan oleh Dinas Kesehatan Provinsi DIY terhadap Bappeda DIY di level provinsi, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo terhadap Bappeda Kulon Progo di level kabupaten.

  10. Hasil yang Diharapkan
    1. Revisi modul berdasarkan hasil uji coba
    2. Prototype dokumen RPJMD Provinsi yang telah sinkron dengan RPJMN khususnya RPJMN sektor kesehatan
    3. Prototype dokumen RPJMD Kabupaten/Kota yang telah sinkron dengan RPJMD Provinsi dan RPJMN khususnya RPJMN sektor kesehatan
    4. Calon Fasilitator yang lulus dalam OJT sebagai Fasilitator dan mendapatkan Sertifikat dari Bappenas

  11. Pembiayaan
    • Kegiatan ini dibiayai oleh Bappenas dan UNICEF Indonesia

  12. Penutup

    Demikian Kerangka Acuan Kerja ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan. Dalam implementasinya, sangat terbuka peluang untuk dimodifikasi dan disempurnakan sesuai situasi dan kondisi yang berkembang.

LAMPIRAN:

RINCIAN KEGIATAN

  1. Persiapan kegiatan:
    1. Persiapan Uji Coba Pendampingan
      • Review Modul Sinkronisasi dan tools assessment uji coba pendampingan

        Pelaksana: Tim PKMK

      • Integrasi web

        Pelaksana: Tim IT Bappenas didukung oleh Tim IT PKMK

      • Konfirmasi kesiapan dan kesediaan daerah sasaran

        Pelaksana: Tim PKMK

      • Assessment dan penyiapan IT daerah sasaran.

        Pelaksana: Tim PKMK

      • Mencermati draft awal RPJMD daerah sasaran.

        Pelaksana: Tim PKMK

    2. Persiapan Calon Fasilitator (Pra OJT)
      • Konfirmasi kesiapan dan kesediaan mengikuti kegiatan Pra OJT dan OJT

        Pelaksana: Tim PKMK didukung oleh tim Bappenas

      • Refreshing Modul Sinkronisasi RPJMD dengan RPJMN dan pembekalan teknik fasilitasi via webinar yang diikuti oleh seluruh calon fasilitator.

        Pelaksana: Tim PKMK

        Waktu: 3 minggu (3x webinar @ 2 jam)

      • Penetapan Calon Fasilitator yang akan mengikuti OJT.

        Pelaksana: Tim PKMK

  2. Sosialisasi dan Workshop Awal Pendampingan Sinkronisasi untuk provinsi dan kabupaten/kota di daerah sasaran (dan OJT bagi Calon Fasilitator):

    Pelaksana:

    • Tim PKMK
    • Tim Bappenas
    • Calon Fasilitator
    • NS Provinsi
    • NS Kabupaten

    Waktu: 1 hari di tiap daerah

    Pada kegiatan sosialisasi, ada pembentukan komitmen bersama yang difasilitasi oleh tim Bappenas. Pasca kegiatan sosialisasi, ada pertemuan tim internal untuk membahas rencana teknis pendampingan sinkronisasi jarak jauh.

  3. Pendampingan sinkronisasi jarak jauh (via web dan teknologi informasi yang tersedia) untuk provinsi.

    Pelaksana:

    • Tim PKMK, Calon Fasilitator, Tim Bappenas

    Waktu: 2 minggu (2x webinar @ 2 jam)

  4. Pendampingan sinkronisasi jarak jauh (via web dan teknologi informasi yang tersedia) untuk kabupaten/kota

    Pelaksana:

    • Tim PKMK, Calon Fasilitator, Tim Bappenas

    Waktu: 2 minggu (2x webinar @ 2 jam)

  5. Pendampingan langsung di daerah sasaran (draft awal dokumen RPJMD bidang kesehatan yang sudah disinkronkan). Kegiatan dilakukan secara serial di tingkat provinsi dan kabupaten/ kota
    1. Pendampingan langsung di provinsi

      Pelaksana:

      • Tim PKMK, Calon Fasilitator, Tim Bappenas

      Waktu: 2 hari kerja

    2. Pendampingan langsung di kabupaten/kota.

      Pelaksana:

      • Tim PKMK, Calon Fasilitator, Tim Bappenas

      Waktu: 2 hari kerja

  6. Pendampingan jarak jauh (via web dan teknologi informasi yang tersedia) untuk provinsi dan kabupaten/kota.

    Pelaksana:

    • Tim PKMK, Calon Fasilitator, Tim Bappenas

    Waktu: 2 minggu (2x webinar @ 2 jam)

  7. Workshop Finalisasi Dokumen RPJMD Bidang Kesehatan yang sudah disinkronkan di daerah sasaran.

    Pelaksana:

    • Tim PKMK, Tim Bappenas, Calon Fasilitator
    • Narasumber Provinsi dan kab/ kota

    Waktu: 1 hari

  8. Finalisasi Dokumen RPJMD Bidang Kesehatan yang sudah disinkronkan dan revisi modul sinkronisasi.

    Pelaksana:

    • Tim PKMK, Tim Bappenas, Calon Fasilitator
    • Narasumber Provinsi dan kab/ kota

    Waktu: 1 hari

  9. Monitoring dan evaluasi pendampingan sinkronisasi

    Pelaksana:

    • Tim PKMK, Tim Bappenas, Calon Fasilitator

    Waktu: 1 hari selama 2 kali pertemuan

    Kegiatan akan dilakukan pasca pendampingan sinkronisasi jarak jauh dan pasca workshop finalisasi dokumen RPJMD yang sudah disinkronkan dan revisi modul.

  10. Advokasi untuk integrasi Dokumen RPJMD Bidang Kesehatan yang sudah disinkronkan ke dalam draft RPJMD.

    Pelaksana:

    • Tim PKMK, Tim Bappenas, Calon Fasilitator
    • Narasumber Provinsi dan kab/ kota

    Kegiatan akan memfasilitasi tim penyusun prototype untuk menyampaikan kepada Bappeda dan kepala Daerah.