• Home
  • Tentang Kami
  • Jurnal
  • Arsip Pengantar
11 Jul2017

Soal Rehab Narkoba, Sudinkes Jakbar Sisir Klinik di Tamansari

Share this on WhatsApp

Jakarta - Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Jakarta Barat, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serta Polres Metro Jakarta Barat memeriksa klinik yang diduga melakukan rehabilitasi narkoba di Tamansari. Tindakan itu adalah tindak lanjut dari adanya dugaan pelanggaran proses rehabilitasi narkoba. 

“(Yang hari ini di cek) Klinik Ayudia, Klinik Sehati, dan Klinik Manuela,” ujar Kasudin Kesehatan DKI Jakarta Weningtyas kepada wartawan di Klinik Manuela, Jalan Tamansari X, Tamansari, Jakarta Barat, (10/7/2017).

Kasudin Kesehatan Jakarta Barat dan rombongan melakukan pengecekan satu per satu. Hal yang dicek berupa fasilitas kesehatan dan perizinan tenaga medis.

“Kalau tiga klinik ini memiliki izin, (Klinik) Manuela izin klinik utama (spesialis), Sehati dan Ayudia itu izin klinik pratama (umum). Nanti hasil keseluruhannya kami umumkan,” ujar Weningtyas.

Ketiga klinik tersebut diduga melakukan detoksifikasi dengan cara diinfus, disuntik, dan diberi obat. Terkait dengan boleh-tidaknya detoksifikasi dilakukan klinik, Weningtyas masih melakukan audit. 

“Hasilnya sedang kami lengkapi, nanti ya hasil audit medis akan kami umumkan,” ujar Weningtyas.

Selain itu, Ketua IDI Jakarta Barat Dollar mengatakan klinik tersebut bukan klinik rehabilitasi. “Klinik itu bukan rehabilitasi, jangan salah, kasihan klinik ini,” kata Dollar di lokasi yang sama.

Namun Dollar mengatakan klinik bisa melakukan tindakan rehabilitasi berupa detoksifikasi. Termasuk melakukan infus detoksifikasi.

“Boleh (infus detoksifikasi) kalau ke rumah sakit kan sama aja. Boleh, nggak ada aturan,” ucapnya.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan DKI Jakarta menyelidiki empat klinik di Tamansari. Hasilnya, satu klinik tidak memiliki izin praktik.

“Empat klinik itu adalah Klinik Mabes 8, Klinik Ayudia, Klinik Manuela, dan Klinik Sehati. Kami sudah melakukan pemeriksaan, satu (Mabes 8) tidak ada izin, itu kami tutup. Tiga lainnya memiliki izin,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto saat dihubungi pada Jumat (7/7) malam.

Tiga klinik lain bukan tanpa masalah. Mereka melakukan detoksifikasi dengan cara infus. 

“Temuan sementara kami, ketiga klinik melanggar karena melakukan detoksifikasi maupun kegiatan lain lewat infus. Hal seperti itu hanya boleh dilakukan di rumah sakit,” kata Koesmedi.  (aik/dhn)

Sumber: detik.com

Share this on WhatsApp

Leave a comment

Artikel Terbaru

Memahami Peran Paramedis dalam Perawatan Primer

Kajian Ketidaksetaraan Kesiapan Pelayanan dan Pengetahuan Provider di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia

Kebijakan Kesehatan Mental di Indonesia

Kualitas Hidup yang Berhubungan dengan Kesehatan dan Pemanfaatan Perawatan Kesehatan

Analisis Kebijakan Pendekatan Perawatan Kesehatan Primer di Liberia

Semua Artikel

Berita Terbaru

Kades Dan UPT Puskesmas Posek Jalin Kerjasama Peningkatan Pelayanan Kesehatan

18 October 2022

Dinkes Kulon Progo diminta mengevaluasi pelayanan pasien Puskesmas Wates

18 October 2022

Puskesmas Ambal-ambil Kejayan Buat Inovasi Ini agar Warga Tak BAB di Sungai

13 October 2022

Puskesmas Grabagan Gandeng Yayasan ADRA Gelar Diskusi Interaktif Bagi Anak Berkebutuhan Khusus

13 October 2022

Bangkalan Menuju UHC, Seluruh Puskesmas Diberi Pemahaman Aplikasi E DABU

11 October 2022

Semua Berita

  • Home
  • Tentang Kami
  • Jurnal
  • Arsip Pengantar