• Home
  • Tentang Kami
  • Jurnal
  • Arsip Pengantar
04 Feb2021

Tarif Layanan Puskesmas Dinaikkan

Share this on WhatsApp

Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar menerapkan tarif baru untuk layanan kesehatan rawat jalan di seluruh puskesmas bagi pasien non-BPJS Kesehatan. Semula tarif Rp5 ribu menjadi Rp15 ribu atau naik tiga kali lipat.
 
“Perubahan tarif layanan kesehatan puskesmas ini berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup). Berlaku mulai 1 Februari 2021 bahwa tarif layanan puskesmas non BPJS Kesehatan Rp15 ribu bagi pasien rawat jalan. Selama 10 tahun terakhir, retribusinya Rp5 ribu. Kenaikannya mengikuti kebutuhan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) yang harus dipenuhi,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar, Purwati kepada wartawan di Karanganyar, Rabu (3/2).

Di Karanganyar terdapat 21 puskesmas berstatus BLUD. Artinya, kebutuhan puskesmas tersebut selain disubsidi pemerintah juga mengandalkan retribusi pelayanan yang dibayar pasien. Kenaikan sampai tiga kali lipat tersebut telah disosialisasikan ke kemasyarakat sejak awal Januari 2021. Sosialisasi yang berlangsung 1 bulan tersebut relatif direspons positif masyarakat. Menurut Purwati, tarif baru tak terlalu membebani pasien. Kenaikan tarif tak hanya di rawat jalan, namun juga rawat inap, surat keterangan dokter hingga tindakan medis.

“Rp5 ribu itu dari 2010 lho. Uang segitu sekarang bisa dapat apa. Ini malah sudah bisa periksa dokter. Sekarang ada pebyesuaian tarif, namun masih terjangkau. Kenaikan ini juga untuk memenuhi kebutuhan Puskesmas mengadakan beberapa item harga bahan medis habis pakai, yang juga harganya tidak murah,” katanya.

Ia berharap masyarakat yang akan memeriksa kesehatan dan tidak memiliki BPJS kesehatan faskes 1 puskesmas bisa menyesuaikan tarif tersebut. Dia mengaku besaran tarif beragam, tergantung pelayanan kesehatan yang didapat.

Purwati mengatakan salah satu alasan perubahan tarif agar masyarakat yang belum mengikuti BPJS kesehatan segera mendaftar.

Kepala Puskesmas Colomadu 1 Tri Sulistyowati mengatakan pasien non BPJS yang mengakses layanannya tak menunjukkan gejolak berarti usai pemberlakuan tarif baru. Ia mengatakan, retribusi surat keterangan dokter juga naik menjadi Rp15 ribu dari semula Rp6.500.

“Sudah kita sosialisasikan Januari lalu. Di Colomadu 1 aman-aman saja. Enggak ada yang komplain tarif naik,” katanya.

Sumber: gatra.com

Share this on WhatsApp

Leave a comment

Artikel Terbaru

Memahami Peran Paramedis dalam Perawatan Primer

Kajian Ketidaksetaraan Kesiapan Pelayanan dan Pengetahuan Provider di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer Indonesia

Kebijakan Kesehatan Mental di Indonesia

Kualitas Hidup yang Berhubungan dengan Kesehatan dan Pemanfaatan Perawatan Kesehatan

Analisis Kebijakan Pendekatan Perawatan Kesehatan Primer di Liberia

Semua Artikel

Berita Terbaru

Kades Dan UPT Puskesmas Posek Jalin Kerjasama Peningkatan Pelayanan Kesehatan

18 October 2022

Dinkes Kulon Progo diminta mengevaluasi pelayanan pasien Puskesmas Wates

18 October 2022

Puskesmas Ambal-ambil Kejayan Buat Inovasi Ini agar Warga Tak BAB di Sungai

13 October 2022

Puskesmas Grabagan Gandeng Yayasan ADRA Gelar Diskusi Interaktif Bagi Anak Berkebutuhan Khusus

13 October 2022

Bangkalan Menuju UHC, Seluruh Puskesmas Diberi Pemahaman Aplikasi E DABU

11 October 2022

Semua Berita

  • Home
  • Tentang Kami
  • Jurnal
  • Arsip Pengantar