KRJOGJA.com - Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman sedang merevisi Peraturan Bupati (Perbup) No 59 Tahun 2012 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Puskesmas. Hal itu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Mengingat tarif yang berlaku sudah tidak sesuai dengan kondisi atau harga ekonomi saat ini.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, dr Joko Hastaryo MKes mengatakan Perbup yang berlaku saat ini ditetapkan pada Tahun 2012 lalu. Tentunya harga tersebut tidak sesuai kondisi ekonomi sekarang ini. Untuk itu perlu dilakukan revisi.
“Tarif puskesmas ditetapkan lebih dari lima tahun yang lalu. Tentunya tarif perlu disesuaikan dengan harga-harga sekarang dengan cara merubah atau merevisi perbup,” jelas Joko.
Perbup itu sekarang ini masih terus dilakukan kajian oleh tim. Setelah perbup selesai dibahas dan ditetapkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi. Kemungkinan tarif tersebut akan mulai berlaku Juli 2019 mendatang.
“Nanti akan kami sosialisasikan ke kalau sudah ditetapkan perbupnya. Kalau tidak ada perubahan, perbup ini akan berlaku mulai Juli nanti,” terangnya.
Perubahan tarif rawat jalan maupun rawat inap ini untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Sedangkan kenaikan tarif untuk layanan di rumah sakit daerah sudah berlaku 1 Januari 2019 kemarin.
“Ini bagian dari peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Soalnya biaya-biaya sudah naik,” paparnya.
Joko menegaskan, kenaikan tarif puskesmas ini tidak akan berpengaruh bagi masyarakat miskin maupun peserta BPJS. Hal itu dikarenakan sudah ditanggung oleh BPJS kesehatan. “Kami pastikan tidak akan pengaruh bagi warga miskin. Kenaikan ini hanya berpengaruh bagi masyarakat non BPJS dan luar daerah,” tegasnya. (Sni)
Sumber: krjogja.com