Komisi IX DPR menyepakati akan membentuk tim pengawas khusus terkait pengusutan kasus vaksin palsu. Kesimpulan tersebut diambil pada rapat kerja komisi bersama lintas instansi di Kompleks Parlemen, Kamis (14/7/2016) malam.
“Dalam rangka pengawasan terhadap peredaran vaksin dan obat di seluruh Indonesia, maka Komisi IX DPR RI akan membentuk Tim Pengawas, Panitia Kerja atau Panitia Khusus Peredaran Vaksin dan Obat yang akan disepakati dalam Rapat Internal Komisi IX DPR RI,” ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR Syamsul Bachri saat membacakan kesimpulan rapat.
Hadir dalam rapat tersebut adalah seluruh pucuk pimpinan Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Bareskrim Polri, Biofarma, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dan Satgas Penanganan Vaksin Palsu.
Selain membentuk tim pengawas dari Komisi IX DPR, rapat juga menghasilkan desakan agar Menteri Kesehatan merevisi Peraturan Menteri Kesehatan nomor 30 tahun 2014 Tentang standar pelayanan kefarmasian di Puskesmas, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek.
Selain itu, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Mutu Obat Pada Instalasi Farmasi Pemerintah.
Revisi tersebut diminta agar diselesaikan dalam waktu 15 hari kerja dengan melibatkan BPOM dan konsultasi dengan Komisi IX.
Sebelum adanya hasil revisi dalam jangka waktu 15 hari tersebut, lanjut Syamsul, penerapan seluruh regulasi itu harus berkonsultasi dengan Komisi IX DPR Rl.
“Ketiga, Komisi IX mendesak Badan POM RI untuk meningkatkan kinerja dalam pengawasan peredaran obat dan makanan di Indonesia,” tutur Politisi Partai Golkar itu.
Komisi IX juga meminta Bareskrim Polri untuk meningkatkan kinerja dalam pengungkapan jaringan pemalsu vaksin palsu dan melakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Begitu pun Satgas Penanggulangan Vaksin Palsu, lanjut Syamsul, didesak untuk mengintensifkan kinerja dan melakukan penegakan hukum dalam rangka penanggulangan peredaran vaksin palsu di Indonesia serta memberikan laporan secara tertulis kepada Komisi IX DPR RI.
Komisi IX juga mendorong agar Kemenkes mengkaji usulan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) agar melakukan pemeriksaan antibodi anak terduga penerima vaksin palsu.
“Tujuh, meminta Kementerian Kesehatan RI untuk berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pengelolaan limbah rumah sakit secara benar dan aman demi menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat,” tutup Syamsul.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan mengungkap secara resmi data 14 rumah sakit yang menggunakan vaksin palsu dan delapan bidan yang juga turut menggunakan vaksin itu. Total ada 37 fasilitas layanan kesehatan masyarakat yang diketahui menggunakan vaksin palsu.
Ada 20 orang tersangka yang telah ditetapkan oleh Badan Reserese Kriminal Polri. Mereka terdiri dari dokter, kepala rumah sakit, bidan, pemilik apotek, perawat, distributor vaksin palsu, hingga produsen vaksin palsu.
Sumber: http://medan.tribunnews.com/2016/07/15/usut-vaksin-palsu-komisi-ix-dpr-sepakat-bentuk-tim-pengawas-khusus