Reportase
Webinar Series II: Refreshing Teknik Pendampingan Penyusunan Sinkronisasi RPJMD – RPJMN Subbidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat
Senin, 7 Agustus 2017
Webinar Series II adalah rangkaian kegiatan Refreshing Teknik Pendampingan Penyusunan Sinkronisasi RPJMD – RPJMN Subbidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat yang merupakan bagian dari kegiatan uji coba pendampingan sinkronisasi RPJMN-RPJMD. Webinar tahap kedua ini membahas mengenai Surat Edaran Bersama (SEB) Penyelarasan RPJMD - RPJMN, dan Revisi Buku Kerja Sinkronisasi Berdasarkan SEB.
Sebagai narasumber dalam webinar tahap kedua ini yaitu Ketua Tim PKMK FK UGM, Dr. dr. Dwi Handono Sulistyo, M.Kes dan sebagai moderator yaitu Budi Eko Siswoyo, SKM, MPH. Peserta webinar terdiri dari semua calon fasilitator yang telah lulus dalam pelatihan Calon Fasilitator Pendamping Sinkronisasi RPJMD – RPJMN Subbidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat pada 18 November – 16 Desember 2016 dan peserta lain yang memiliki minat untuk mendalami tema sinkronisasi.
Dalam pemaparan materi di sesi pertama yaitu mengenai Surat Edaran Bersama (SEB) Penyelarasan RPJMD – RPJMN, disampaikan bahwa Surat Edaran Bersama (SEB) diterbitkan pada 23 Desember 2016, SEB merupakan petunjuk pelaksanaan dalam rangka penyelarasan RPJMD – RPJMN yang dikeluarkan oleh dua kementerian yaitu Kemendagri dan Kementerian PPN/Bappenas. Dalam isi SEB pada poin yang ke-4, dicantumkan bahwa ada 6 hal yang perlu disinkronisasi yaitu penyelarasan isu strategis pembangunan daerah; penyelarasan visi, misi, tujuan, dan sasaran pembangunan daerah; penyelarasan strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah; penyelarasan kerangka pendanaan program pembangunan daerah; dan penyelarasan indikasi lokasi pelaksanaan kegiatan strategis nasional di daerah. Perbedaan dengan modul sinkronisasi yang digunakan yaitu pada modul ditambah 2 hal yang juga perlu yaitu analisis situasi dan target. Target dianggap penting karena indikator harus muncul dalam target, sehingga perlu ditambahkan. Selanjutnya, SEB diterbitkan untuk petunjuk pelaksanaan dalam penyelarasan RPJMD – RPJMN bagi daerah yang melaksanakan pemilukada serentak pada 2017, agar melakukan penyelarasan dengan RPJMN 2015-2019 dengan mengikuti petunjuk pelaksanaan dalam lampiran SEB. SEB diterbitkan sebagai salah satu cara cepat dalam membuat dasar hukum, karena SEB bersifat temporer dan segera.
Kemudian, dalam penyusunan perencanaan di daerah umumnya bersifat 3 pendekatan yaitu pendekatan politis, pendekatan teknokratis, dan pendekatan pertisipatif. Untuk penyelarasan RPJMD – RPJMN, yaitu pada domain pendekatan teknokratis antara perencanaan dan pelaksanaan. Untuk domain politik tidak diselaraskan karena menyangkut visi dan misi dari setiap kepala daerah.
Dalam Surat Edaran Bersama terdapat 6 strategi penyelarasan RPJMD dengan RPJMN. Strategi pertama yaitu Penyelarasan Isu Strategis Pembangunan Daerah. Dalam SEB terdapat 10 isu strategis sub bidang kesehatan dan gizi masyarakat, dan isu strategis ini sudah dimasukkan dalam modul sinkronisasi. Selanjutnya, strategi kedua yaitu penyelarasan sasaran pokok pembangunan nasional, untuk sasaran pokok pembangunan nasional ada 12 sasaran terkait dengan kesehatan dan sudah tercantum dalam SEB. Sehingga masing-masing daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat menjabarkan sasaran pokok tersebut sesuai dengan keadaan daerah masing-masing. Strategi ketiga yaitu penyelarasan strategi dan arah kebijakan. Pemerintah pusat juga telah membuat strategi dan arah kebijakan, sehingga setiap Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat menyelaraskan strategi dan arah kebijakan dari pusat ke level provinsi maupun kabupaten/kota. Provinsi dan Kabupaten/Kota juga dapat memunculkan strategi dan arah kebijakan yang spesifik dengan keadaan maupun kondisi dari daerah masing-masing. Strategi keempat yaitu strategi penyelarasan program prioritas pembangunan daerah, dan pemerintah pusat juga telah mencantumkan program prioritas nasional dalam SEB. Strategi kelima yaitu penyelarasan kerangka pendanaan dan strategi keenam yaitu penyelarasan indikasi lokasi. Modul dan SEB bukan pedoman untuk penyusunan RPJMD. Tetapi, SEB merupakan petunjuk pelaksanaan untuk menilai apakah RPJMD yang disusun oleh Provinsi dan Kabupaten/Kota sudah selaras dengan RPJMN. Kemudian, setelah pemaparan sesi pertama mengenai Surat Edaran Bersama dilanjutkan dengan diskusi dalam bentuk tanya jawab.
Selanjutnya, pemaparan materi sesi kedua yaitu mengenai Revisi Buku Kerja Sinkronisasi Berdasarkan SEB. Dalam penyampaian materi ini disampaikan bahwa revisi buku kerja masih dalam pemikiran awal atau rancangan awal bukan final karena revisi akan dilaksanakan setelah selesai pelaksanaan uji coba pendampingan. Pertama, untuk tahap 1 yaitu analisis situasi tetap akan dimasukkan dalam modul karena analisis situasi adalah dasar untuk tahap 2 dan selanjutnya. Tahap 2 yaitu isu strategis tetap dan tidak ada perubahan, namun ada perbedaan sedikit. Tahap 3 yaitu sasaran pembangunan daerah ada perubahan, visi dan misi tidak disinkronkan karena itu adalah domain politik, sehingga yang diselaraskan yaitu sasaran/sasaran indikator/impact. Tahap 5 yaitu sinkronisasi strategi dan arah kebijakan daerah, ini sudah masuk dalam domain teknokratis sehingga dapat diselaraskan, dan tentunya berangkat dari sasaran yang sama. Selanjutnya untuk tahap 6, 7, dan 8 juga termasuk dalam domain teknokratis sehingga bisa diselaraskan antara pusat dan daerah. Dalam modul sinkronisasi mengacu pada SEB, dan tabel-tabel ini ada lembar kerja yang dapat memudahkan dalam proses sinkronisasi. Dalam modul ditambah dengan 2 tahapan khusus seperti yang telah disebutkan diatas yaitu ditambah tahap 1 analisis situasi dan masalah kesehatan; dan tahap 4 sinkronisasi target sasaran. Salah satu target dari hasil uji coba pendampingan sinkronisasi yaitu adanya revisi modul, sehingga point-point ini masih bersifat hipotesis dan revisi modul akan dilaksanakan setelah mendapat hasil dari uji coba pendampingan.
Pelaksanaan kegiatan Webinar Series: Refreshing Teknik Pendampingan Penyusunan Sinkronisasi RPJMD – RPJMN Subbidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat akan dilanjutkan dengan webinar tahap III dan akan dilaksanakan pada Senin, 14 Agustus 2017.
sri iswandi
| #
Mohon file lengkap SEB Mendagri dan Bappenas dapat dishare juga. Trims
Reply