Reportase
Webinar Series III: Refreshing Teknik Pendampingan Penyusunan Sinkronisasi RPJMD – RPJMN Subbidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat
Jumat, 11 Agustus 2017
Dalam rangkaian kegiatan Refreshing Teknik Pendampingan Penyusunan Sinkronisasi RPJMD – RPJMN Subbidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat yang merupakan bagian dari kegiatan uji coba pendampingan sinkronisasi RPJMN-RPJMD, pada 11 Agustus 2017 kembali dilaksanakan Webinar Series tahap ketiga. Dalam webinar tahap ketiga ini membahas Teknik Fasilitasi dan Rencana Tindak Lanjut Pendampingan Sinkronisasi RPJMD – RPJMN Sub Bidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat.
Narasumber dalam webinar tahap ketiga ini dari Tim PKMK FK UGM yaitu Muhamad Faozi Kurniawan, SE. Ak, MPH dan Budi Eko Siswoyo, SKM., MPH. Peserta dalam webinar ini masih peserta yang sama dengan webinar sebelumnya yaitu terdiri dari semua calon fasilitator yang telah lulus dalam pelatihan Calon Fasilitator Pendamping Sinkronisasi RPJMD – RPJMN Subbidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat pada 18 November – 16 Desember 2016 dan peserta lain yang memiliki minat untuk mempelajari mengenai sinkronisasi.
Materi yang disampaikan dibagi dalam 3 bagian terdiri dari bagian pertama tentang media pendampingan, bagian kedua tentang teknik fasilitasi, dan bagian ketiga tentang rencana tindak lanjut. Pada pemaparan materi bagian pertama tentang media pendampingan disampaikan bahwa dalam pelaksanaan sinkronisasi RPJMD – RPJMN terdapat beberapa media yang digunakan sebagai media pendampingan baik dalam bentuk cetak maupun dalam bentuk online. Media pendampingan dalam bentuk cetak yaitu modul sinkronisasi RPJMD – RPJMN Subbidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat serta Buku Kerja Sinkronisasi RPJMD – RPJMN Bidang Kesehatan. Sedangkan untuk media pendampingan dalam bentuk online yaitu adanya website yang dapat di akses, dimana dalam website ini terdapat materi-materi mengenai sinkronisasi RPJMN – RPJMD.
Selanjutnya dalam pemaparan materi bagian kedua tentang teknik fasilitasi disampaikan bahwa kebutuhan ini untuk menjawab beberapa hal yang menjadi pertanyaan mengenai sinkronisasi RPJMD RPJMN Subbidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat membutuhkan pendamping, siapa saja yang menjadi pendamping dan apakah bisa disebut fasilitator dan perbedaanya dengan narasumber, syaratnya seperti apa, siapa yang menunjuk menjadi pendamping, apa alat yang digunakan untuk pendampingan dan sumber dana pendampingan. Fasillitator adalah seseorang yang membantu sekelompok orang memahami tujuan bersama mereka dan membantu mereka membuat rencana guna mencapai tujuan tersebut tanpa mengambil posisi tertentu dalam diskusi. Fasilitator bukan seseorang yang hanya memberikan pelatihan, tetapi juga bisa menjadi pengarah yang baik untuk berbagai permasalahan. Dalam sinkronisasi ini dibutuhkan seorang fasilitator yang bisa memahami modul dan buku kerja sinkronisasi, dan dapat memfasilitasi dalam menyelesaikan masalah. Dengan demikian, pelaksanaan uji coba untuk fasilitator dilaksanakan untuk menjawab bagaimana memfasilitasi dengan baik terhadap proses pendampingan sinkronisasi karena dalam proses sinkronisasi ini akan menghadapi orang-orang yang tentunya telah memiliki banyak pengalaman di bidang pemerintahan baik di Provinsi maupun Kabupaten.
Selanjutnya, narasumber yaitu seseorang yang mewakili pribadi maupun lembaga, yang memberikan atau mengetahui secara jelas tentang suatu informasi, atau menjadi sumber informasi untuk kepentingan pemberitaan di media massa. Dalam pelaksanaan sinkronisasi ini yang menjadi narasumber yaitu mereka yang memahami mengenai sinkronisasi ini baik dari Kementerian Kesehatan maupun dari Bappenas. Kemudian, untuk menjadi seorang fasilitator dalam Sinkronisasi RPJMD dengan RPJMN Subb idang Kesehatan dan Gizi Masyarakat dibutuhkan syarat tertentu yaitu mengikuti pelatihan fasilitator yang diselenggarakan oleh Bappenas dan PKMK FK UGM, lulus proses pelatihan dan ujian akhir, lulus on the job training (OJT), dan disahkan oleh Bappenas. Pelaksanaan pelatihan fasilitator dilaksanakan secara webinar untuk mengefisienkan beberapa hal yaitu waktu, biaya, dan memanfaatkan media internet untuk mengikuti kegiatan pelatihan ini.
Selanjutnya mengenai teknik fasilitasi yang diterapkan pada saat proses pendampingan dan sementara masih dalam proses pendampingan hingga saat ini yaitu tahap pertama dilaksanakan sosialisasi. Dalam sosialisasi ini disampaikan materi mengenai landasan kebijakan mengapa perlu adanya kegiatan sinkronisasi, tujuan dan konsep sinkronisasi, tahap sinkronisasi, dan tools sinkronisasi. Dalam sosialisasi ini juga dilaksanakan untuk membangun komitmen dari daerah bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan yang penting bagi daerah dan juga untuk menentukan agenda terdekat yang akan dilaksanakan yaitu pelaksanaan workshop. Kemudian setelah pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan workshop. Workshop bisa dilaksanakan minimal 2 kali pelaksanaan. Kemudian, di sela-sela pelaksanaan workshop dilaksanakan rapat koordinasi dimana rapat koordinasi ini untuk membahas mengenai kendala yang dihadapi pada pelaksanaan workshop dan mencari solusi untuk menyelesaikan kendala tersebut, selain itu juga untuk membahas rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan. Rapat koordinasi dilaksanakan menyesuaikan kebutuhan dari masing-masing daerah. Kemudian, setelah setiap daerah telah menyelesaikan semua tahapan sinkronisasi akan dilaksanakan penyampaian draft awal sinkronisasi RPJMD – RPJMN yang telah disusun oleh masing-masing daerah. Dalam penyampaian draft awal ini, fasilitator dapat menghadirkan narasumber agar dapat memberikan masukan terhadap draft awal yang disampaikan oleh daerah. Kemudian, setelah kegiatan ini akan dilaksanakan rapat koordinasi. Setelah itu, output yang diharapkan setelah pelaksanaan kegiatan ini dapat menghasilkan draft prototype sinkronisasi RPJMD – RPJMN. Dengan demikian, fasilitator dapat memperhatikan setiap proses dalam pelaksanaan setiap kegiatan sinkronisasi ini.
Bagian terakhir dalam webinar ini yaitu penyampaian materi tentang rencana tindak lanjut. Rencana tindak lanjut dibagi dalam dua tahap yaitu rencana tindak lanjut proses pendampingan dan rencana tindak lanjut pasca pendampingan. Rencana tindak lanjut untuk proses pendampingan yaitu memastikan tahapan sinkronisasi terakomodir dalam penyusunan RPJMD, meningkatkan peran fasilitator dalam proses pendampingan sinkronisasi, mendampingi tim untuk menyusun prototype hasil sinkronisasi RPJMD –RPJMN, mengoptimalkan pendampingan jarak jauh secara webinar sebagai salah satu bagian dalam metode pendampingan, revisi buku kerja sinkronisasi dengan mempertimbangkan SEB dan evaluasi selama proses pendampingan, mengevaluasi pelaksanaan sistem on job training fasilitator pendamping, memberikan saran perbaikan SEB penyelerasan sebagai bahan revisi SEB pada periode RPJMN berikutnya. Sedangkan untuk rencana tindak lanjut pasca pendampingan yaitu diseminasi proses pendampingan, pengembangan community of practice, sosialisasi SEB ke seluruh daerah, blended learning sinkronisasi, workshop tingkat nasional dalam waktu dekat akan dilaksanakan dalam kegiatan JKKI 2017, on the job training untuk fasilitator, advokasi program sertifikasi fasilitator, dan buku kerja sinkronisasi di luar bidang kesehatan.
Webinar III ini merupakan webinar tahap terakhir yang dilaksanakan dalam rangka Refreshing Teknik Pendampingan Penyusunan Sinkronisasi RPJMD – RPJMN Subbidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat. Kiranya dengan pelaksanaan serangkaian kegiatan webinar yang telah dilaksanakan selama 3 kali ini dapat membantu daerah dalam pelaksanaan sinkronisasi RPJMD – RPJMN.
Reporter: Putrinesia