Reportase
Workshop Pembahasan Draft Awal Sinkronisasi RPJMD – RPJMN dalam Rangka Uji Coba Pendampingan Sinkronisasi RPJMD dengan RPJMN Subbidang Kesehatan dan Gizi Masyarakat di Kabupaten Kulon Progo
Selasa, 8 Agustus 2017
Kabupaten Kulon Progo adalah salah satu daerah yang baru saja menyelenggarakan pemilukada pada 15 Februari 2017. Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo telah dilantik pada 22 Mei 2017. Saat ini Kabupaten Kulon Progo tengah menyusun RPJMD yang baru sehingga Kabupaten Kulon Progo dijadikan sebagai salah satu daerah uji coba untuk pendampingan sinkronisasi RPJMD – RPJMN. Pendampingan sinkronisasi RPJMD – RPJMN di Kabupaten Kulon Progo sementara dilaksanakan dan dalam rangka tindak lanjut Pertemuan Sosialisasi dan Audiensi Rencana Uji Coba Pendampingan Sinkronisasi RPJMD – RPJMN pada 6 Juli 2017 di Bappeda DIY, Workshop Awal di Kabupaten Kulon Progo pada Jumat 14 Juli 2017, dan pertemuan koordinasi dan pendampingan sinkronisasi di Kabupaten Kulon Progo 25 Juli 2017, maka dilaksanakan Workshop Pembahasan Draft Awal Sinkronisasi RPJMD – RPJMN di Kabupaten Kulon Progo pada 8 Agustus 2017.
Tujuan kegiatan ini dilaksanakan yaitu membahas draft awal sinkronisasi RPJMD – RPJMN yang telah disusun oleh Tim Kabupaten Kulon Progo. Dalam pelaksanaan kegiatan ini, peserta yang hadir yaitu Tim Bappeda Kabupaten Kulon Progo, Tim Dinas Kesehatan Kabupaten Kulon Progo, Tim sinkronisasi Provinsi D.I. Yogyakarta, Tim sinkronisasi Kota Yogyakarta, perwakilan dari Kemenkes, perwakilan dari Bappenas, beserta Fasilitator dan Tim PKMK FK UGM.
Workshop dibuka oleh Ketua Tim PKMK FK UGM DR. dr. Dwi Handono Sulistyo, M.Kes. Kemudian dilanjutkan dengan diskusi awal atau sharing mengenai bagaimana proses dalam sinkronisasi, apakah ada kesulitan yang dihadapi, dan bagaimana dinamikanya baik di Kabupaten Kulon Progo maupun di Kota Yogyakarta, sehingga bisa menjadi pembelajaran dalam proses sinkronisasi ini.
Tim Kabupaten Kulon Progo menyampaikan bahwa Kabupaten Kulon Progo sementara dalam penyusunan RPJMD dan dalam penyusunan mengacu pada Permendagri Nomor 54 tahun 2010 dan arahan Kemenpan-RB. Kemudian, yang menjadi kesulitan dalam sinkronisasi yaitu dalam sinkronisasi ini harapannya semua indikator yang ada di RPJMN dapat dimasukkan dalam RPJMD, tetapi di Kabupaten Kulon Progo tidak semua indikator dimasukkan. Melainkan memilih indikator mana yang dominan dan indikator mana yang dapat menggambarkan indikator yang lainnya sehingga tidak semua indikator dalam RPJMN dimasukkan. Namun, setelah melaksanakan diskusi kembali disepakati untuk mengikuti apa yang ada di SEB dimana semua indikator dimasukkan. Selanjutnya, Tim Kota Yogyakarta menyampaikan proses yang sementara dilaksanakan hampir sama dengan proses di Kabupaten Kulon Progo. Dalam proses sinkronisasi, indikator yang ada di RPJMN tidak semua dimasukkan dalam RPJMD tetapi pola yang dilakukan oleh Kota Yogyakarta yaitu memilih mana yang akan dimasukkan di RPJMD dan yang lainnya dimasukkan dalam Renstra Dinas Kesehatan. Prinsipnya semua indikator dimasukkan tetapi penuangannya di modifikasi oleh daerah sesuai keadaan daerah. Setelah diskusi dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang Surat Edaran Bersama (SEB) penyelarasan RPJMD – RPJMN yang disampaikan oleh Ketua Tim PKMK FK UGM.
Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian dan pembahasan draft awal hasil sinkronisasi RPJMD – RPJMN oleh Kabupaten Kulon Progo dan Kota Yogyakarta. Dalam berproses di Kabupaten Kulon Progo belum semua tahapan sinkronisasi dilakukan seperti dalam modul maupun dalam SEB. Sedangkan, Tim Kota Yogyakarta sudah melakukan tahapan sinkronisasi seperti yang ada di modul sinkronisasi.
Workshop ini memunculkan 2 versi penginterpretasian pedoman penyelarasan/sinkronisasi khususnya terkait acuan dari Kemenpan-RB tentang Indikator Tujuan. Dalam modul dan SEB tidak menyinggung masalah ini tapi sangat mempengaruhi “alur” sinkronisasi. Pertama versi dari Kabupaten Kulon Progo yaitu mengadopsi sepenuhnya acuan Kemenpan-RB sehingga semua indikator diagregatkan ke dalam Indikator Tujuan, dan agregat tersebut kemudian dijabarkan dalam program Dinas Kesehatan. Kedua, versi dari Kota Yogyakarta dimana Kota Yogyakarta tidak mengadopsi acuan Kemenpan-RB sehingga tidak ada agregat Indikator Tujuan sehingga indikatornya menjadi sangat banyak. Semua indikator tersebut selanjutnya dipilah dan dipilih serta dikelompokkan ke dalam 4 program Dinas Kesehatan.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan kegiatan ini yaitu Tim PKMK siap mendampingi proses sinkronisasi hingga selesai, untuk jadwal pertemuan disesuaikan dengan agenda masing-masing daerah uji coba pendampingan. Selanjutnya, pada tahap akhir pendampingan akan dilakukan pertemuan besar untuk presentasi hasil sinkronisasi di semua daerah uji coba pendampingan.